Kamis, 17 April 2025
Terungkap Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRDSU, BPN, PT UR, KPKNL

PT UR Kesulitan Perpanjang Balik Nama SHGB, Karena BPN Tidak Setujui

- Selasa, 13 Maret 2018 13:19 WIB
319 view
PT UR Kesulitan Perpanjang Balik Nama SHGB, Karena BPN Tidak Setujui
Medan (SIB) -PT United Rope selaku pemenang lelang barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Sumut senilai Rp24,8 miliar milik debitor PT Binamata Rusdy Makmur (PT BRM), kesulitan melakukan perpanjangan balik nama SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), karena BPN Kota Medan tidak menyetujuinya.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Ketua HM Nezar Djoely ST dihadiri anggota Komisi A Sarma Hutajulu SH, Muhri Fauzi Hafis, Brilian Mokhtar SE MM dengan BPN Kota Medan, PT United Rope,  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan lainnya, Senin (12/3) di DPRD Sumut.

 Menurut perwakilan PT United Rope, Netty Herawati Pasaribu, kesulitan melakukan perpanjangan balik nama SHGB ini, karena  BPN Kota Medan tidak menyetujuinya dengan dalih PT BRM sebagai penerima hak, masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi kepada Pemko Medan selaku pemberi hak.

Hal itu mengakibatkan, tambah Netty, pengelolaan objek sebidang tanah seluas 1736 m2 beserta bangunan perpakiran berlantai sepuluh di atasnya di Jalan Pegadaian Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun tersebut terhambat.  Padahal aset itu dilelang 17 April 2012.

 Netty Herawati beserta kuasa hukum mengungkapkan kronologi masalah yang terjadi 28 Agustus 1989 PT BRM mengajukan surat permohonan untuk bekerjasama dengan Pemko Medan dalam rangka pembangunan gedung parkir di Jalan Pegadaian.

PT BRM berutang kepada PT Sejahtera Bank Umum (SBU) dan tidak dapat menyelesaikan pembayaran utangnya. Akhirnya dilaksanakan lelang atas barang jaminan yakni aset yang dipersoalkan tersebut.

 "Pada 17 April 2012, PUPN Sumut dengan Perantaraan KPKNL melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan tersebut dan dimenangkan  PT United Rope dan dilunasi 20 April 2013," ujarnya.

PT United Rope  juga telah melunasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan objek pajak  dengan total BPHTP sebesar Rp 1,2 miliar. Namun SHGB No642/Aur atas nama PT BRM  ternyata terletak di atas HPL No 3 dengan jangka waktu 20 tahun dan sudah berakhir 5 Juli 2013. HPL tersebut, tidak pernah dinyatakan dalam pengumuman lelang sebelumnya.

PT United Rope juga telah mengajukan permohonan perpanjangan dan balik nama HGB kepada BPN. Tapi pada Oktober 2017, pihak BPN mengembalikan berkas tersebut dengan penjelasan berdasarkan PP No 40 1996, HGB atas tanah HPL diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB, setelah mendapat persetujuan hak pengelolaan dalam hal ini Pemko Medan.

Surat Wali Kota Medan menjelaskan agar kewajiban PT BRM  diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada perpanjangan dan balik nama. Kewajiban itu antara lain, pihak pertama menerima royalti sebesar Rp 5 juta per tahun dari pihak kedua selama 25 tahun.

Pengelolaan lokasi parkir lantai I sampai Lantai 6 pihak kedua diwajibkan membayar sewa kepada pihak pertama sebesar 25 persen dari tarif parkir yang dikutip pihak kedua selama 25 tahun.

Berkaitan dengan itu, tambah Netty, Pemko Medan tidak beralasan untuk menghalangi pemenang lelang untuk memperpanjang dan balik nama SHGB, karena objek  dimaksud dilelang atas nama Kementerian Keuangan, dalam hal ini objek sudah menjadi kewenangan Negara, bukan lagi kewenangan Pemko Medan.
Pelelangan ini untuk menyelamatkan keuangan Negara.

Kepala KPKNL Medan Ali Azchom menyebutkan, proses lelang yang dilaksanakan sah dan sesuai peraturan.

Sedangkan Bagian Hukum Pemko Medan, Rahmah menyebutkan Pemko melakukan pemblokiran, karena ada kewajiban dari PT BRM kepada Pemko yang belum terbayarkan, sehingga tidak bisa dikeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan dan balik nama.

Anggota Komisi A Brilian Moktar mempertanyakan kebijakan BPN Medan maupun Pemko Medan yang menghalangi perpanjangan dan balik nama HGB tersebut, sebab Pemko  tidak berhak melakukan hal itu, sehingga masalah ini perlu menjadi perhatian semua pihak, agar dapat segera diselesaikan.

 Brilian  juga mempertanyakan, kenapa Pemko Medan tidak menagih kewajiban yang belum pernah diterimanya. "Tidak beralasan jika Pemko mempersulit PT United Rope memperoleh perpanjangan dan balik nama SHGB atas aset yang telah dibelinya lunas dan diakui negara," ungkapnya.

Anggota Komisi A Sarma Hutajulu meminta agar KPKNL juga tidak buang badan atas persoalan tersebut dan  KPKNL harus bertanggungjawab dengan membantu pemenang lelang mengurus administrasi yang berlaku.

"Pemko Medan kita rekomendasikan untuk segera memberikan perpanjangan dan balik nama SHGB kepada PT United Rope selaku pemenang lelang yang telah membeli aset itu dari negara. Berikan segera SHGB di atas HPL tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Nezar Djoeli melihat, ada kelalaian dari pihak Pemko Medan yang menyebabkan adanya tunggakan utang  pembiaran sebesar Rp 12 miliar. Hal itu berdampak kepada kepemilikan baru. "Karut-marutnya dalam menertibkan SHGB ini sangat merugikan rakyat," katanya.(A03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru