Medan (SIB) -Setelah diberhentikan secara sepihak, 12 mantan karyawan PT Railink menuntut pesangon segera dibayarkan. Para karyawan itu mengaku sudah bekerja selama 4 tahun di perusahaan KA dengan tujuan Bandara KNIA.
Tuntutan itu disampaikan mantan karyawan PT Railink saat dilakukan mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, pekan lalu. "Kami hanya menuntut hak. Menuntut pesangon kami yang sudah bekerja selama empat tahun," ujar perwakilan mantan karyawan PT Railink, Rory Sukma Perdana didampingi rekannya Eva Ketaren kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/10).
Disebutkannya, tahun pertama mereka bekerja kontrak (outsourching) perusahaan rekanan PT Railink. Pada tahun kedua mereka langsung teken konrak dengan PT Railink, tanpa pihak ketiga dan setiap tahun kontrak diperpanjang. Namun jatuh tempo Juli 2017 dan kontrak mereka tidak diperpanjang lagi.
"Tahun kelima, kami berharap menjadi pegawai tetap, namun justru kontrak tidak dilanjutkan," ujarnya didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Bantuan Hukum Law Office Suluh Keadilan.
Dalam kesempatan itu, Ridho Rezeki Pandiangan bersama Gerald P Siahaan dan Thomas Jefferson Tarigan dari Law Office Suluh Keadilan mengatakan, pada pasal 59 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa dilakukan pemberitahuan tertulis kepada pekerja kontrak 7 hari sebelum kontrak berakhir.
Namun tidak ada pemberitahuan sebelum kontrak berakhir. Karena itu secara otomatis status perjanjian waktu tertentu berubah menjadi perjanjian waktu tidak tertentu atau disebut pegawai tetap," ujar Pandiangan.
Pihaknya mendampingi para eks karyawan Railink untuk menuntut hak-hak normatif mereka, melalui tuntutan selisih perburuhan atau ketenagakerjaan. "Mereka diberhentikan secara sepihak. Karena itu, mereka menuntut dua kali ketentuan pesangon seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," katanya.
Pihaknya berharap pertemuan yang dimediatori Maimunnah Sitanggang dari Disnaker Medan dan dihadiri Manager Cabang Railink Medan Arliandi Margolang dapat menemukan titik terang. "Ini mediasi ketiga. Kita minta PT Railink memberikan hak-hak para eks karyawan ini," ujarnya mengakhiri.
(A13/d)