Minggu, 23 Februari 2025

Warga Sambirejo Hadiri Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan

- Rabu, 15 Maret 2017 11:19 WIB
333 view
Warga Sambirejo Hadiri Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan
SIB/Jekson Turnip
SERAHKAN: Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit serahkan akte lahir gratis kepada warga, di Percut Seituan, Sabtu (11/3).
Deliserdang (SIB) -Administrasi kependudukan merupakan salah satu upaya memberikan perlindungan, pengakuan dan penentuan status dari negara terhadap warganya. Oleh karena itu, DPRD Deliserdang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Deliserdang Apoan Simanungkalit SE saat melakukan sosialisasi Perda itu, di Desa Sambirejo Timur  Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (11/3).

Disebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan data kependudukan, baik KTP, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. "Karena saat ini pengurusan administrasi kependudukan tidak di pungut biaya atau gratis semua kepengurusannya di kantor Catatan Sipil Kabupaten Deliserdang," ujar Apoan.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan, semua pengurusan administrasi kependudukan selain tidak dipungut biaya juga tidak ada hubungannya dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Jadi tidak ada alasan kalau belum lunas PBB gak bisa ngurus KTP ataupun Akte Kelahiran dan KK," terangnya.

Apoan juga mengajak masyarakat Deliserdang agar segera melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP dan kepengurusan akte lahir. "Setiap warga wajib memiliki e-KTP karena setiap warga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan. Sedangkan akte lahir menjadi syarat masuk sekolah, mencari kerja, urus paspor dan keperluan lainnya", ujar mantan ketua DPC PDI Perjuangan Deliserdang itu. (JT/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru