Medan (SIB) -Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mencatatkan dugaan pelanggaran Pilkada serentak 2017 yang digelar di Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tebingtinggi 15 Februari lalu harus menjadi perhatian seluruh penyelenggara. Selain politik uang, profesionalisme petugas sangat perlu dijaga.
Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Pencegahan dan Kerjasama Antar Lembaga Aulia Andri memaparkan setidaknya ada 120 dugaan pelanggaran terjadi selama tahapan Pilkada di dua daerah tersebut. Berbagai kasus yang dinilai serius menjadi catatan bagi pihaknya untuk bisa melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran baik oleh petugas, peserta maupun penyelenggara pilkada (Pemilu).
"Sebagai lembaga pengawas, kita sudah sampaikan peringatan dini (early warning system) sehingga bisa diperkuat lagi fungsi pengawasan," ujar Aulia kepada wartawan, Jumat (10/3) di Medan.
Dari catatan tersebut, beberapa kasus menarik terkait profesionalisme penyelenggara menurut mereka hal yang paling krusial. Apalagi hal ini terjadi justru di Tebingtinggi yang hanya satu pasangan calon serta banyak pihak memprediksi dengan sedikit pelanggaran yang masuk kategori berat. Sekaligus gejolak yang kemungkinan bisa muncul dalam situasi politik.
"Hasil monitoring kita terkait profesionalisme penyelenggara, ada beberapa pelanggaran seperti di Tapteng, petugas KPPS datang terlambat. Sementara untuk Tebingtinggi, justru terjadi kehilangan hak pilih sampai masalah distribusi yang kurang hingga 299 surat suara," katanya.
Diakuinya bahwa profesionalisme penyelenggaraan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) jelang masuknya tahapan Pilkada serentak 2018 khususnya Pilgub Sumut. Sebab, meskipun banyak ditemukan berbagai pelanggaran oleh pemilih dan peserta, namun tidak sedikit yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menyalahi kode etik sebagai penyelenggara.
Sementara Pimpinan Bawaslu Divisi Penindakan Hardi Munthe menyebutkan bahwa sanksi kepada pelaku pelanggaran Pilkada adalah satu hal penting di mana dalam tindaklanjutnya, juga melibatkan lembaga hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian selain Bawaslu yang masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
"Kita terus sosialisasikan ke masyarakat bahwa ada sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran. Ini juga yang menjadi catatan untuk Pilkada (Pilgub) 2018 mendatang," sebutnya.
Hal ini merupakan satu upaya yang akan dilakukan pihaknya agar masyarakat, khususnya penyelenggara bisa mengantisipasi adanya kelalaian seta pelanggaran dilakukan pada pesta demokrasi mendatang.
"Jadi seperti pelaku money politik, baik pemberi dan penerima akan diberi sanksi tegas dan bisa masuk ranah pidana berdasarkan keputusan gelar perkara sentra Gakkumdu. Sedangkan untuk penyelenggara, akan ada sanksi dari DKPP," pungkasnya.
(A15/h)