Medan (SIB) -Pengadilan Negeri (PN) Medan, akan melakukan eksekusi sita jaminan terhadap para tergugat Abdul Kiram Cs. Hal itu untuk mengganti rugi kerusakan rumah dan lahan milik korban Hj Nur Aisyah di Jalan Jati Kelurahan Pulobrayan Medan Timur yang dieksekusi PN Medan,beberapa waktu lalu.
"Setelah dipanggil 2 kali Anmaning, pihak tergugat Abdul Kiran Cs sebanyak 23 orang, pihak PN Medan akhirnya mengajukan permohonan sita jaminan untuk mengeksekusi rumah para tergugat, untuk mengganti rugi rumah milik Hj Nur Aisyah," kata Dr Djonggi M Simorangkir SH MH, Jumat (10/2) di PN Medan.
Kata Djonggi, permohonan sita jaminan kepada para tergugat disampaikan Ketua PN Medan melalui panitera muda perdata PN Medan, Darwin dan Richard Nasution di PN Medan.
Kedua panitera tersebut mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat perintah dan tinggal menunggu disposisi Ketua PN Medan.
Dijelaskan Djonggi, penetapan Nomor 20/Eks/2010/113/Pdt.G/2006/PN Medan, antara Abdul Kiram Cs melawan Ruslim Lugianto, tidak ada hubungannya dengan Hj Nur Aisyah selaku penggugat, yang rumahnya dieksekusi di Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Medan Timur.
(A09/h)