Rabu, 15 Januari 2025

Kadistan Sergai Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Benih Bantuan

- Senin, 07 November 2016 10:58 WIB
171 view
Kadistan Sergai Tegaskan Tidak Ada Biaya untuk Benih Bantuan
Sei Rampah (SIB)- Bantuan benih padi dari pemerintah pusat di Kabupaten Sergai untuk musim tanam ke II pada bulan September 2016 lalu, sudah didistribusikan melalui kelompok tani untuk dibagikan ke para petani secara gratis. Hal itu ditegaskan Kadis Pertanian Syafriyal Budi SP. MP kepada SIB Selasa(1/11) di Sei Rampah menanggapi adanya dugaan pengutipan biaya pengambilan benih itu yang dikenakan kepada para petani.

"Kita sudah terbitkan surat kepada kelompok tani melalui KUPTD di tiap kecamatan agar jangan pernah ada pengutipan uang dalam membagikan benih padi kepada petani penerima bantuan. Pendistribusian padi ada 2 macam yakni subsidi dan Jarwo (jajar legowo). Untuk kategori subsidi memang petani dikenakan biaya swadaya Rp 2500/Kg karena pemerintah memberikan subsidi Rp 9.000/Kg," kata Syafriyal kepada wartawan.

Anto salah satu anggota kelompok tani penerima bantuan warga Desa Pematangguntung Kecamatan Telukmengkudu kepada wartawan mengatakan, tiap petani penerima bantuan benih dipungut biaya sebesar Rp 2000/Kg atau Rp 10 ribu tiap kemasan 5 Kg.

Untuk jenis benih padi bantuan subsidi, pengurus  kelompok tani disebutkan mengutip Rp 25 ribu untuk tiap kemasan 5 Kg, padahal anjuran pemerintah petani swadaya Rp 2500/Kg atau 5kg satu kemasan Rp 12. 500,- bukan Rp 25 ribu seperti yang dilakukan pengurus kelompok. "Padahal Presiden Jokowi saat ini lagi gencarnya membasmi Pungli tapi kelompok tani tidak peduli. Diminta kepada instansi terkait agar memproses Pungli yang dilakukan pengurus kelompok tani," kesalnya.

Menurut Vaator, Kasi Tanaman Pangan Dinas Pertanian kepada SIB mengatakan, tidak ada pengutipan dalam bentuk apapun. "Hal ini sudah kita sampaikan melalui surat edaran kepada petugas lapangan maupun kelompok tani. Kalau ternyata  pada saat pembagian benih  di desa terjadi pungutan liar itu di luar sepengetahuan Dinas Pertanian, mungkin hanya kebijakan kelompok tani saja. Pihak penyalur mengantar benih sampai kepada kelompok tani," tegasnya.
Sementara itu Kepala UPTD Kecamatan Tanjungberingin Khoiron SP kepada SIB mengatakan, pengutipan biaya tersebut dilakukan kelompok tani atas kebijakannya sendiri. "Kita tetap melarang adanya pengutipan biaya", ucapnya. (A27/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru