Medan (SIB) -Sistem e-katalog menjadi instrumen dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sistem tersebut diyakini dapat memangkas waktu dan biaya belanja pemerintah, karena harga yang tercantum sudah melalui verifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Di Pemprovsu sendiri, sistem itu telah direalisasikan dalam pengadaan barang dan jasa, tanpa melalui proses tender. "Pengelola pengadaan bisa melakukan pembelian secara langsung dengan cepat dan mudah. Sistem e-katalog ini dapat meminimalkan potensi penyelewengan anggaran. Oleh karenanya LKPP diharapkan terus mendorong agar produk-produk ditayangkan," ucap Plt Kabiro Pemerintahan Umum Pemprovsu Ilyas Sitorus kepada wartawan, Minggu (2/10) di Medan.
Dia mengatakan, sosialisasi penggunaan e-katalog di seluruh Indonesia itu digelar di Grand Hotel Serella Medan, Kamis (29/9) lalu, sekaligus launching ayooklik.com. Pada kesempatan itu, dirinya mewakili Sekda Provsu Hasban Ritonga dan acara ini dihadiri lebih 200 orang yang merupakan pejabat pengadaan, PPTK, KPA dari lingkungan Pemprovsu.
"Kita mengucapkan terimakasih dan menyambut baik Provinsi Sumatera Utara dipilih sebagai salah satu provinsi untuk launching Ayooklik.com sekaligus menyosialisasikan cara belanja menggunakan e-katalog khususnya di lingkungan Pemprovsu," katanya.
Ilyas menjelaskan, Inpres No.7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi disebutkan salah satunya yakni dengan katalog produk. Sebab, melalui penayangan produk ke dalam e-katalog, informasi harga, spesifikasi item menjadi transparan serta terang benderang sehingga memberi kenyamanan pada pejabat pengadaan di seluruh dinas, badan dan biro.
"Keterbukaan informasi akan terjadi di sana. Risiko pejabat pengadaan tersangkut kasus pelanggaran hukum dapat diminimalkan. Karena sistem keterbukaan informasi setiap produk telah menekan tindak kecurangan, seperti mark-up harga produk," jelasnya.
"Yah, pastinya membuat hemat waktu, biaya dan cara pengadaannya. Gampang cukup klik saja, jadi barang tuh!," guraunya seraya menambahkan di Sumut tahun 2016 sudah melaksanakan untuk pembelian alat-alat pelengkapan pencetakan e-KTP, seperti ribbon, cleaning kit dan film.
Sementara itu, Dwi Satrianto Kasubdit Pengelolaan Katalog LKPP Pusat menambahkan, e-purchasing merupakan salah satu alternatif pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No.54 tahun 2010 beserta perubahannya yang tertuang dalam pasal 40 sampai 42. Melalui e-purchasing, pemerintah dapat melaksanakan belanja barang/jasa pada pilihan terbaik.
Diketahui, Perpres No.54 tersebut berbunyi, pasal 40, katalog elektronik atau e-catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah. Pasal 41, E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang melalui sistem katalog elektronik. Dan pasal 42, Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
"Online shop merupakan salah satu kategori yang ada dalam katalog pemerintah. Secara umum online shop menjual produk-produk yang berhubungan dengan operasional perkantoran. Dalam melaksanakan e-purchasing, Satker tidak dibatasi dengan nilai belanja. Berapapun nilai pengadaannya, sepanjang dilaksanakan melalui e-purchasing yang berbasis katalog, maka proses e-purchasing tersebut dapat dilaksanakan," katanya.
Di lain pihak Presiden Direktur PT. Air Mas Perkasa (ayooklik.com) Basuki Surodjo menyatakan, sejak awal tahun 2008 berdiri perusahaannya merupakan penyedia bagi instansi pemerintah yang sudah berpengalaman. (A12/q)