Medan (SIB)- Pasca penutupan Water Park di Komplek Perumahan Bumi Asri Jalan Asrama, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, warga yang bermukim di komplek perumahan itu meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ataupun meningkatkan status tanah menjadi hak milik tempat lokasi hiburan tersebut.
“Pasalnya, SHGB No 700 tanggal 12 Oktober 1999 atas nama PT Asri Pembangunan Catur Karya Cipta (PT APCKC) sebidang tanah 15.043 M2 yang akan berakhir 1 Mei 2016 itu di atasnya telah berdiri water park merupakan fasilitas umum dan fasilitas olah raga yakni lapangan sepak bola yang diperuntukkan untuk warga perumahan Bumi Asri sesuai Surat Kadis TRTB Kota Medan,†ujar Advokat Rusmanuddin SH, selaku kuasa hukum warga Perumahan Bumi Asri kepada wartawan, Sabtu (12/3).
Sebelumnya, kata Rusmanuddin, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan melalui suratnya No: 426.24/3696 tanggal 12 Oktober 2010 menolak permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) water park yang dimohonkan PT. APCKC karena tanah tersebut diperuntukkan untuk lokasi fasilitas umum dan fasilitas olah raga.
Selain itu, adanya amar Putusan Mahkamah Agung RI No.1694 K/ PDT/2013 tanggal 13 Februari 2014 atas perkara warga Perumahan Bumi Asri Isran Yogie SH dkk (Penggugat) melawan Ir Dulang Martapa selaku Direktur PT. APCKC (Tergugat) menyatakan, Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lapangan sepak bola pada Perumahan Bumi Asri adalah lapangan fasilitas umum untuk selama-lamanya.
“Berdasarkan hal-hal tersebut kita warga perumahan Bumi Asri meminta BPN Kota Medan tidak memperpanjang apalagi meningkatkan status hak tanah yang merupakan fasilitas umum dan olah raga yang di atasnya telah berdiri water park bermasalah tersebut,†kata Rusmanuddin.
Apalagi diketahui, water park di Perumahan Bumi Asri yang telah menyalahi peruntukkan dan tidak memiliki SIMB itu telah ditutup pada 17 Februari 2016 berdasarkan surat Wali Kota Medan melalui Sekretaris Daerah No.640/1445 tanggal 15 Februari 2016, surat Kadis Pariwisata Kota Medan No.503/410 tanggal 16 Februari 2016, dan surat Kejaksaan Negeri Medan No.B-464/N.3.10/Dek.1/02/2016.
Rusmanuddin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 35 (1) menyatakan Hak Guna Bangunan hapus karena putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan Pasal 30 huruf b Pemegang Hak Guna Bangunan berkewajiban menggunakan tanah sesuai peruntukkannya.
“Surat permohonan kepada BPN Kota Medan telah kami kirimkan dengan tembusan di antaranya Presiden RI, Ketua DPR RI, Mekopolhukam RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung RI, Kapolri, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Kakanwil BPN Sumut dan lainnya,†tuturnya.
(Rel/R13/h)