Langkat (SIB)- Puluhan warga Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat menggelar protes dengan memblokir jalan menggunakan keranda mayat dan sejumlah tanaman pohon di Jalan T Amir Hamzah Desa Sambirejo, Kamis (7/1).
Aksi protes warga di Jalan alternatif Binjai-Stabat itu karena pihak rekanan proyek tidak kunjung selesai mengerjakan pengaspalan, padahal pihak pemborong telah melakukan penggalian sejak Nopember 2015 lalu, akibatnya jalan berlobang dan warga terkena debu serta menimbulkan berbagai sumber penyakit batuk dan lainnya.
Tidak hanya itu, menurut Sukarman warga Dusun 4 Desa Sambirejo itu, sejumlah pemilik toko dan warung nasi dan bakso terpaksa tutup, karena usaha mereka tidak didatangi pembeli karena debu setiap hari beterbangan. Sedang pihak rekanan hanya menyiram air sekali sehari.
“Kami minta ganti rugi bila sesuai janji tanggal 14 Januari 2016 pihak pemborong tidak juga mengaspal. Kami jangan dibohongi alat berat datang tapi tiba tiba pergi lagi dan tidak ada terlihat kerja,†sebut sejumlah warga yang mendatangi Kantor Balai Desa Sambirejo Kec Binjai itu.
“Kami sengaja memasang keranda mayat itu maksudnya bahwa warga desa akan mati terkena debu, kecelakaan dan kelaparan,†sebut sejumlah warga dalam pertemuan yang turut dihadiri Camat Binjai Mahardika, Kades Sambirejo Kusnadi dan perwakilan rekanan.
Dalam pertemuan itu pihak rekanan mengaku lambatnya pengaspalan karena sulitnya memperoleh material berupa batu pecah dan aspal, karena pasokan material tersebut seluruhnya digunakan untuk proyek kereta api. Namun pihak pemborong berjanji akan mulai mengerjakan pengaspalan paling lambat Kamis 14 Januari 2016, serta bernjanji akan melakukan penyiraman badan jalan sepanjang masih telihat debu sebut perwakilan dari rekanan.
Sementara itu menanggapi protes warga, Kadis PU Kabupaten Langkat Ir Bambang Irawadi mengakui keluhan warga Desa Sambirejo lambatnya pengaspalan jalan akibat langkanya material batu pecah termasuk aspal. Bambang juga mengakui proyek tersebut diluncurkan karena belum rampung pengerjaannya.
Bambang juga mengakui hingga akhir tahun 2015, puluhan paket proyek infrastruktur jalan tidak selesai dikerjakan dan sesuai Perpres 70 Tahun 2012 dapat diberi penambahan waktu hingga 50 hari ke depan. Sedangkan konsekuensi rekanan dikenakan potongan denda, hal ini sebagai upaya Dinas PU membantu para rekanan agar tidak merugi lebih banyak seperti diputus kontrak, jelasnya.
Sebelumnya Kabid Bina Marga PU Kabupaten Langkat Julius Ginting juga mengaku sedikitnya 60 pakat proyek tahun 2015 tidak selesai dikerjakan karena sulitnya memperoleh material batu pecah, sebutnya.
(B-03/f)