Langkat (SIB)- Menyusul gagalnya mediasi gugatan warga petani yang tergabung Badan Perjuangan Rakyat Pengunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Stabat atas lahan adat seluas 450 Ha terhadap PTPN II dan BPN Langkat, Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat gugatan, Kamis (26/11).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurhadi, SH dari penggugat BPRPI Kampung Stabat diwakili kuasa hukum. Irwansyah Putra . Sedangkan tergugat I PTPN II dihadiri Advokat Munawar, SH dan tergugat II BPN Langkat, tampak tidak hadir a.
Usai mendengar pembacaan materi gugatan dari penggugat, Majelis hakim Nurhadi meminta pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat dan sidang diundur 3 Desember mendatang.
Menanggapi tidak hadirnya sejumlah pihak tergugat, Irswansyah Putra mengaku optimis dengan upaya hukum gugatan kliennya dengan bukti otentik yang dilampirkan selama ini. Namun dirinya tdak mau mencampuri terlalu jauh terkait ketidak hadiran sejumlah pihak tergugat, walaupun yakin undangan tersebut telah sampai kepada pihak terkait, jelasnya.
Sebelumnya warga BPRPI Kampung Stabat dalam gugatan a/n 84 KK petani, menyebut tergugat I PTPN II memperoleh HGU perkebunan berdasar Kep Menteri Agraria No 24 /HGU 1965 tanggal 19 Juni 1965 selama 35 Tahun dan diperpanjang dengan HGU No 3 tanggal 12 Juni 2003 seluas 1.530,71 Ha.
Bahwa di dalam HGU milik tergugat I terdapat tanah Hak Ulayat Para Penggugat (BPRPI) seluas 450 Ha sesuai bukti surat konsesi terlampir, dimana tergugat I tidak memberikan peluang penggugat untuk mengelola dan memanfaatkan tanah ulayat masyarakat adat sebagai mata pencaharian mereka.
Namun, tergugat I justru mengalihkan sebahagian HGU miliknya kepada pihak ketiga yang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain sehingga demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan tergugat II BPN Langkat justru ada menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada atas nama masyarakat yakni kedua warga Stabat Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II .
Akibat perbuatan para tergugat I (PTPN II) dan II (BPN Langkat) serta turut tergugat I dan turut tergugat II selaku pemilik lahan , masyarakat adat selaku penggugat mengalami kerugian sejak diterbitkannya HGU tergugat I tahun 1965, seluruhnnya mencapai Rp 87 miliar. (B-03/c)