Kamis, 19 Desember 2024

Sidang Masyarakat Adat BPRPI di PN Stabat Masuki Materi Gugatan

- Jumat, 27 November 2015 17:48 WIB
158 view
Sidang Masyarakat Adat BPRPI di PN Stabat Masuki Materi Gugatan
Langkat (SIB)- Menyusul gagalnya mediasi gugatan warga petani yang tergabung Badan Perjuangan Rakyat Pengunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Stabat atas lahan adat seluas 450 Ha terhadap PTPN II dan BPN Langkat, Pengadilan Negeri (PN) Stabat kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat  gugatan, Kamis (26/11). 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurhadi, SH   dari penggugat  BPRPI Kampung Stabat diwakili kuasa hukum. Irwansyah Putra . Sedangkan tergugat I PTPN II dihadiri Advokat  Munawar, SH dan tergugat II BPN Langkat, tampak tidak hadir a.

Usai mendengar pembacaan materi gugatan dari penggugat, Majelis hakim Nurhadi meminta pihak penggugat dan tergugat untuk melanjutkan  dengan mendengarkan  jawaban dari pihak tergugat dan sidang  diundur  3 Desember mendatang.

Menanggapi tidak hadirnya sejumlah pihak tergugat, Irswansyah Putra mengaku optimis dengan upaya hukum gugatan kliennya  dengan bukti otentik yang dilampirkan selama ini. Namun dirinya tdak mau mencampuri terlalu jauh terkait ketidak hadiran sejumlah pihak tergugat, walaupun yakin  undangan tersebut telah sampai kepada pihak terkait, jelasnya.

Sebelumnya warga BPRPI Kampung Stabat dalam gugatan a/n 84 KK petani, menyebut tergugat I PTPN II memperoleh HGU  perkebunan  berdasar  Kep Menteri Agraria  No 24 /HGU  1965 tanggal 19 Juni 1965 selama  35 Tahun  dan diperpanjang  dengan HGU  No 3 tanggal 12  Juni 2003  seluas 1.530,71 Ha.

Bahwa di dalam  HGU  milik tergugat I  terdapat tanah Hak Ulayat  Para Penggugat (BPRPI) seluas 450 Ha sesuai bukti surat konsesi terlampir, dimana tergugat I  tidak memberikan  peluang  penggugat  untuk mengelola  dan memanfaatkan  tanah ulayat masyarakat  adat  sebagai mata pencaharian mereka.
Namun, tergugat  I  justru mengalihkan  sebahagian  HGU  miliknya kepada pihak ketiga  yang  merupakan perbuatan yang bertentangan dengan  hak subjektif orang lain  sehingga  demikian perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan tergugat II BPN Langkat  justru ada menerbitkan  Sertifikat Hak Milik kepada  atas nama  masyarakat yakni kedua warga Stabat  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II .

Akibat perbuatan para tergugat I  (PTPN II) dan II (BPN Langkat)  serta turut tergugat I dan turut tergugat II selaku pemilik lahan ,  masyarakat adat selaku penggugat mengalami kerugian  sejak diterbitkannya HGU tergugat I  tahun 1965,  seluruhnnya mencapai Rp  87 miliar. (B-03/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru