Jumat, 25 April 2025

Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran, Cegah Kepala Desa Lakukan Praktik Nepotisme

Rosianna Anugerah Hutabarat - Kamis, 24 April 2025 17:08 WIB
259 view
Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran, Cegah Kepala Desa Lakukan Praktik Nepotisme
(Foto: SNN/Dok/Rosianna Anugerah Hutabarat).
Tangkapan layar Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah.
Tapteng(harianSIB.com)
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, tidak main-main dalam menata pemerintahan hingga mencegah praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme di tubuh birokrasi mulai dari Organisasi Perangkat Daerah, Kecamatan hingga pemerintahan Kelurahan dan Desa.

Hal itu dibuktikan oleh Masinton dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati nomor 400-10/2110/2025. Surat tersebut mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, berpedoman pada sejumlah peraturan perundang-undangan.

Surat edaran yang diperoleh SNN, Kamis (24/4/2025), menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, yang didukung oleh perangkat desa yang kompeten dan mampu membantu kepala desa menjalankan roda pemerintahan.

Baca Juga:

Adapun salah satu dasar surat edaran sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 (dan perubahannya melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Poin penting yang tertuang yakni larangan pengangkatan perangkat desa dari kalangan keluarga kepala desa. Larangan itu mencakup hubungan keluarga sedarah maupun semenda, baik ke atas (orang tua, mertua), ke bawah (anak, menantu), maupun ke samping (saudara kandung, saudara tiri, saudara angkat beserta pasangannya).

Baca Juga:

Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan perangkat desa melalui Camat terkait proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Surat edaran ini diharapkan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak terkait," isi surat yang dan dibubuhkan tandatangan Bupati Tapanuli Tengah. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru