Selasa, 22 April 2025

Dicegat Warga, Tentara Gadungan yang Todongkan Pistol Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 21 April 2025 15:27 WIB
92 view
Dicegat Warga, Tentara Gadungan yang Todongkan Pistol Diamankan Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
AS diapit petugas saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Minggu (20/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Todongkan pistol kepada korbannya saat hendak melancarkan aksi pencurian, oknum tentara gadungan inisial AS (56) diamankan Polres Pematangsiantar, Minggu (20/4/2025) dini hari.

Tersangka pelaku yang mengenakan tas dan jaket loreng, warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Pelaku kita bekuk setelah laporan warga di Jalan Melanthon Siregar," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, Senin (21/4/2025).

Baca Juga:

Sandi menyebutkan, selain pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api ilegal rakitan jenis pistol makarove semi otomatik no T16900093 mp - 654K call 4.5 mm, 1 magazine dan 4 butir amunisi call 9 mm.

Selain itu masih kata dia, turut juga diamankan 1 sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 borgol + kunci, 1 buah jam tangan, 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah tas loreng, 1 buah tas warna hitam serta 1 buah jaket loreng.

Baca Juga:

Lanjut Kasat, pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor, Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

"Motif pelaku hendak melakukan pencurian dan sudah ditahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dan UU Republik Indonesia dahulu No 8 tahun 1948 penyalahgunaan sajam, senpi dan handak," pungkas Sandi.

Sebelumnya, pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jalan Farel Pasaribu Gang Jambu Kelutuk, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gang Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepeda motor melintas Jalan Melanthon Siregar, Minggu (20/4/2025) dini hari sekira pukul 02.45 WIH.

Pelapor dan saksi spontan melihat sosok AS yang mencurigakan saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol BK 6024 WAB yang melintasi Jalan Melanthon Siregar.


Selanjutnya pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku dari belakang yang mengendarai sepeda motor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar.

Setibanya di sekitaran Alfamidi Jalan Melanthon Siregar, pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepeda motor pelaku dengan cara melajukan sepeda motornya lalu mengimbangi laju sepeda motor milik pelaku dari sebelah kanan.

Kemudian pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepeda motornya dengan berkata "berhenti dulu pak," ucap Manto saat itu.

Melihat itu, sontak pelaku terlihat panik dan kemudian berkata," Apa kau, aku tentara," cetus pelaku AS waktu itu sembari berhenti dan memarkirkan sepeda motornya.

Lalu pelaku langsung mengeluarkan satu pucuk senjata api (Senpi) dari dalam jaket bercorak loreng yang digunakannya dan langsung menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata," Ku tembak kau," timpal pelaku sambil terus mencoba mengkokang senpi yang dipegangnya.

Namun saat itu, pelaku terlihat kesusahan mengkokang senpi tersebut, sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari berteriak meminta bantuan saksi dan warga sekitar lokasi untuk membantu.

Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankannya lalu kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah pelapor.

Menerima laporan warga tersebut, Kasat Reskrim dan Tim Opsnal Unit Jatanras Polres Pematangsiantar bergerak cepat turun ke lokasi mengamankan pelaku bersama barang bukti. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru