Senin, 21 April 2025

Dicegat Warga, Tentara Gadungan yang Todongkan Pistol Diamankan Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 21 April 2025 15:27 WIB
74 view
Dicegat Warga, Tentara Gadungan yang Todongkan Pistol Diamankan Polisi di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
AS diapit petugas saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Minggu (20/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Todongkan pistol kepada korbannya saat hendak melancarkan aksi pencurian, oknum tentara gadungan inisial AS (56) diamankan Polres Pematangsiantar, Minggu (20/4/2025) dini hari.

Tersangka pelaku yang mengenakan tas dan jaket loreng, warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Pelaku kita bekuk setelah laporan warga di Jalan Melanthon Siregar," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, Senin (21/4/2025).

Baca Juga:

Sandi menyebutkan, selain pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api ilegal rakitan jenis pistol makarove semi otomatik no T16900093 mp - 654K call 4.5 mm, 1 magazine dan 4 butir amunisi call 9 mm.

Selain itu masih kata dia, turut juga diamankan 1 sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 borgol + kunci, 1 buah jam tangan, 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah tas loreng, 1 buah tas warna hitam serta 1 buah jaket loreng.

Baca Juga:

Lanjut Kasat, pelaku beserta barang bukti telah diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor, Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi No : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

"Motif pelaku hendak melakukan pencurian dan sudah ditahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dan UU Republik Indonesia dahulu No 8 tahun 1948 penyalahgunaan sajam, senpi dan handak," pungkas Sandi.

Sebelumnya, pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jalan Farel Pasaribu Gang Jambu Kelutuk, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gang Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepeda motor melintas Jalan Melanthon Siregar, Minggu (20/4/2025) dini hari sekira pukul 02.45 WIH.

Pelapor dan saksi spontan melihat sosok AS yang mencurigakan saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan Nopol BK 6024 WAB yang melintasi Jalan Melanthon Siregar.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru