Senin, 21 April 2025

Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 21 April 2025 12:06 WIB
85 view
Miliki Sabu, Seorang Pria Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Imam Bonjol
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Terduga ZS (35) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (15/4/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria berinisial ZS (35) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (15/4/2025) dinihari, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebingtinggi Lama, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (21/4/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Wisnugraha, ditangkapnya warga Desa Binjai, Kecamatan Tebingsyahbandar, Kabupaten Sergai itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut, kawasan Jalan Imam Bonjol Tebingtinggi kerap dijadikan ZS sebagai tempat transaksi narkoba dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan badan serta berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, 1 HP, dan sehelai kertas struk berlapis lakban hitam.

Baca Juga:

"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya. Selain itu, ZS juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2021 lalu dan kini harus kembali berurusan dengan hukum," ujar Wisnu.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini tersangka pelaku beserta beberapa alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"ZS akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

"Lalu, saya juga mengimbau segenap masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polres Tebingtinggi untuk menjauhi segala bentuk kejahatan narkoba dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar," pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru