Sabtu, 19 April 2025

Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon, Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Samosir Berlangsung Kondusif

Marihot Simbolon - Rabu, 16 April 2025 20:09 WIB
120 view
Meski Sempat Dihadang Pihak Termohon, Eksekusi Lahan di Desa Hutabolon Samosir Berlangsung Kondusif
(Foto SIB/Dok.Humas Polres Samosir).
Pihak Termohon Laspayer Sipayung dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes, namun demikian aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan hingga selesai, Rabu (16/4/2025).
Samosir(harianSIB.com)
Proses eksekusi objek perkara berupa lahan sengketa di Huta Parmonangan Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, berjalan aman dan terkendali meskipun sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon pada, Rabu (16/4/2025).

Eksekusi dimulai sekira pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir bersama stakeholder terkait. Pengamanan ini dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Balige, sebut Plt Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Gunawan Situmorang kepada SIB di Mapolres Samosir.

Kegiatan dipimpin oleh Pejabat Sementara Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, didampingi Pabung Kodim 0210/TU Wilayah Samosir Mayor G. Sebayang, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, dan Kasat Samapta Polres Samosir AKP Nandi Butar-Butar. Personel gabungan dari Polres, Polsek, dan Koramil turut mengamankan jalannya eksekusi, kata Gunawan.

Baca Juga:

Eksekusi itu dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap, S.H., bersama Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H., serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi Togar Manihuruk dan Termohon Eksekusi Laspayer Sipayung dan Tiar Simarmata beserta keluarga.

Setelah kedua belah pihak Pemohon dan Termohon sudah berada dilokasi Panitera membacakan penetapan pengadilan yang memerintahkan pembongkaran bangunan dan pengosongan lahan, serta penyerahan objek perkara kepada pihak pemohon. Objek yang dieksekusi merupakan tanah timbul di wilayah pesisir Huta Parmonangan dengan luas lebih dari 100 meter persegi. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016, penggugat memiliki hak prioritas atas lahan tersebut dan berhak memanfaatkannya selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Namun, saat pembacaan putusan, pihak Termohon dan keluarganya sempat menghalangi proses dengan mendorong personel pengamanan sebagai bentuk protes. Kendati demikian, aparat berhasil mengendalikan situasi sehingga eksekusi tetap berjalan hingga selesai.

Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap menegaskan bahwa keberatan terhadap keputusan tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme hukum ke pengadilan, bukan dengan tindakan menghalangi eksekusi.

Sekira pukul 13.30 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Objek perkara secara resmi diserahkan kepada pihak pemohon untuk dikuasai dan diusahakan sesuai putusan pengadilan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru