Rabu, 16 April 2025

Pengedar Narkoba di Jalan Melati Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Diamankan

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 15 April 2025 19:05 WIB
77 view
Pengedar Narkoba di Jalan Melati Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Diamankan
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka VD dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (14/4/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Polisi menangkap pria inisial VD (40) di salah satu rumah di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Senin (14/4/2025) malam.

Informasi diperoleh, VD diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

"Tersangka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat di salah satu rumah sering dijadikan lokasi bertransaksi sabu," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:

Dari penangkapan itu dikatakan Kasat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa satu buah dompet di kantung celana belakang yang didalamnya ada dua paket sabu. Sementara di kantung celana kanan depan ada uang sebanyak Rp.550.000 serta satu unit handphone merk Oppo di atas meja teras.

Tidak hanya itu, pengakuan tersangka masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Tim Opsnal lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di pintu kamar ada kaos kaki warna merah tergantung yang di dalamnya ada 10 paket sabu serta di kamarnya ada satu paket sabu serta di atas meja ada dua bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga:

"Total barang bukti yang kita amankan dari tersangka sebanyak 13 paket sabu seberat 4,95 gram," timpalnya.

Lanjut dia menambahkan, setelah diinterogasi tersangka mengaku pemilik barang haram tersebut dan uang yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu. Sehingga dengan adanya pengakuan itu seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru