Rabu, 16 April 2025

Residivis Narkotika, Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sergai di Minimarket

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 15 April 2025 17:24 WIB
95 view
Residivis Narkotika, Berhasil Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sergai di Minimarket
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
TANGKAP: Satnarkoba Polres Sergai, berhasil menangkap 2 terduga pengedar sabu di sebuah minimarket Seirampah, Selasa (8/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbegadai (Sergai) berhasil menangkap 2 pria pengedar sabu, masing-masing MHM (32), seorang residivis narkotika warga Dusun I Dungun Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin dan FMM (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, menerangkan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, Selasa (8/4/2025) lalu, sekira pukul 20.15 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno melakukan Undercover Buy (menyamar sebagai pembeli) terhadap pelaku peredaran narkoba.

Baca Juga:

Setelah disepakati, terduga pelaku menentukan lokasi transaksi di sebuah minimarket yang terletak di Dusun 3, Desa Seirampah Kecamatan Seirampah Kabupaten setempat.

"Saat itu, kedua terduga pelaku dengan tenang menghampiri petugas, dengan cepat keduanya berhasil diamankan berserta barang bukti," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (15/4/2025) di Seirampah.

Baca Juga:

Dalam interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria dengan inisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjungberingin

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lokasi A yang disebut-sebut berada di sebuah rumah di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjungberingin, sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan A, diduga melarikan diri,

"Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Satnarkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, meliputi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9.92 gram, 2 unit handpohone, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp 300 ribu. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru