Rabu, 16 April 2025

Warga Datangi Kantor Bupati Deliserdang, Sebut Lahan Mereka Diserobot

Jekson Turnip - Senin, 14 April 2025 20:55 WIB
338 view
Warga Datangi Kantor Bupati Deliserdang, Sebut Lahan Mereka Diserobot
TERIMA: Pihak Satpol PP Deliserdang menerima dokumen tuntutan warga yang mengaku lahannya diserobot pihak PT NMN di Lubukpakam, Senin (14/4/2025).(Foto Dok/Satpol PP Deliserdang)
Lubukpakam(harianSIB.com)
Beberapa warga yang mengaku sebagai kelompok tani dari Kecamatan Sibolangit mendatangi Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam, Senin (14/4/2025). Mereka mengungkapkan lahan pertanian mereka diduga diserobot PT NMN yang merupakan pengelola pemakaman bukan umum di Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Kedatangan warga ini karena mendapat informasi dari beberapa pemberitaan di media tentang penyegelan gedung PT NMN, sebab belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang lebih dikenal dulunya izin mendirikan bangunan (IMB).


"Jadi karena kemarin ada penyegelan dan dari berita-berita muncul kalau pihak perusahaan ternyata belum punya izin makanya disegel. Kami baru tau ini, karena besok infonya mereka mau melengkapi berkas-berkasnya makanya kami hari ini datang. Kami datang mau jumpa sama pak Bupati Deliserdang mau menyampaikan apa yang kami rasakan, karena tanah kami diserobot sama PT NMN ini," ucap warga kepada personil Satpol PP Deliserdang yang berjaga-jaga.

Baca Juga:

Suasana lingkungan Kantor Bupati Deliserdang sedikit heboh dengan kedatangan warga dari Sibolangit yang menggunakan angkot tersebut. Sebab warga yang mau menyampaikan aspirasi ini tidak ada menyampaikan surat pemberitahuan aksi.


Mewakili masyarakat, Audo Sinaga dari pihak Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menjelaskan konflik warga dengan PT NNN sudah terjadi sejak 2018. Hingga warga juga sudah beberapa kali membuat laporan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:

"Jadi info yang kami terima sudah terbit di atas lahan masyarakat juga SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama perusahaan. Dari hasil penyelidikan Mabes Polri melalui Satgas Mafia Tanah benar ada tumpang tindih tanah masyarakat dengan PT NMN. Nah kemarin ada penyegelan dilakukan Pemkab karena tidak punya IMB, kita minta Pemkab harus keras supaya tidak menerbitkan izin-izin mereka karena dalam hal ini masih berkonflik atau bermasalah dengan masyarakat," ujar Audo Sinaga.

Warga juga saat ini masih heran dan prihatin mengapa tanah yang dimiliki perusahaan selalu diklaim objeknya di Desa Bingkawan. Padahal masyarakat semua tahu kalau itu berada di Desa Rambung Baru. Disampaikan saat ini total ada 66 kepala keluarga yang lahannya diambil oleh PT NMN.

"Jadi permintaan masyarakat sekarang kembalikan tanah masyarakat, karena tanah itu milik masyarakat. Ini dicaplok sepihak," ucap Audo.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru