Selasa, 15 April 2025

Patuhi Keputusan Menteri PAN RB, Pemkab Deliserdang Lakukan Pemberhentian Tenaga Honorer

Jekson Turnip - Jumat, 11 April 2025 07:00 WIB
102 view
Patuhi Keputusan Menteri PAN RB, Pemkab Deliserdang Lakukan Pemberhentian Tenaga Honorer
(Foto Dok/Tim dr Aci)
RAPAT: Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan pimpin rapat di Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (9/4/2025).
Lubukpakam(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memutuskan untuk melakukan pemberhentian atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Deliserdang.

Disebut-sebut ada sekitar ribuan orang yang akan terkena dampak dari keputusan ini. Keputusan diambil setelah dilakukan rapat koordinasi antar lintas OPD yang dipimpin oleh Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan di Lantai II Aula Cendana, Kantor Bupati, Lubukpakam, Rabu (9/4/2025).

Keputusan untuk memberhentikan tenaga honorer ini merupakan langkah mematuhi keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB), Adapun tenaga honorer yang harus diberhentikan adalah tenaga honorer yang masuk kriteria mulai bekerja dimulai tahun 2024 hingga 2025.

Baca Juga:

Dikatakan, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi perekrutan tenaga honorer di Kabupaten Deliserdang. Untuk skema pemberhentian nantinya masing-masing Kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) yang akan mengeluarkan surat keputusan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria.

Terkait keputusan untuk merumahkan para tenaga honorer ini, merupakan satu langkah berat tapi tetap harus dilakukan. Ini merupakan tindaklanjut Bupati Asri Ludin Tambunan berikutnya setelah sebelumnya juga sudah melakukan penataan 200-an tenaga honorer yang sudah masuk data base BKN dari beberapa OPD dan menjadikannya personil Satpol PP.

Baca Juga:

Sekda Deliserdang Timur Tumanggor yang dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan untuk melakukan pemberhentian tenaga honorer. Secara pasti Timur belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang akan diberhentikan. Namun diakui ada ribuan orang yang masuk dalam kriteria.

"Iya (harus) ada pemutusan. Menurut Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria diberhentikan), lebih jelas tanya sama Pak Abduh (Kepala BKPSDM) lah karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati," kata Timur.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru