Senin, 14 April 2025

Pemkab Deliserdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan Menteri PAN RB dan UU

Jekson Turnip - Kamis, 10 April 2025 22:11 WIB
134 view
Pemkab Deliserdang PHK Ribuan Tenaga Honorer, Ikuti Aturan Menteri PAN RB dan UU
(Foto Dok/Tim dr Aci)
RAPAT: Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan baru-baru ini pimpin rapat di Lubukpakam.
Deliserdang(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Deliserdang resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer yang direkrut pada tahun 2024 hingga 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Kementerian PANRB dan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Keputusan diambil usai rapat lintas OPD yang dipimpin Bupati Asri Ludin Tambunan, Rabu (9/4/2025), di Aula Cendana. "Seharusnya tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer. Nantinya masing-masing Kepala OPD (Organisasi Pimpinan Daerah) yang akan mengeluarkan surat keputusan," ujar Bupati Asri pada kesempatan itu.

Kilas balik diketahui, pengangkatan honorer secara besar-besaran terjadi sejak November 2023 saat Pemkab dipimpin Plt Bupati Deliserdang. Kurang lebih 2000-an orang direkrut dalam kurun 6 bulan.

Baca Juga:

Sementara Sekda Deliserdang Timur Tumanggor mengatakan, "Iya (harus) ada pemutusan. Menurut Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ada 2 ribu kalau tidak salah (yang potensi masuk kriteria PHK), lebih jelas tanya sama Pak Abduh karena dia tadi yang sempat sampaikan jumlahnya sama Pak Bupati."

Saat ditanya apakah ada solusi lain, Timur menegaskan, "Karena di undang-undang gitu memang dikatakan (tidak boleh lagi dilakukan perekrutan). Bukan efisiensi tapi ngikuti aturan UU yang dikeluarkan Pemerintah Pusat."

Baca Juga:

Informasi dihimpun juga menyebutkan UU ASN juga menegaskan larangan pengangkatan pegawai non-ASN setelah Desember 2024. Pemerintah hanya diperbolehkan merekrut PNS, PPPK, dan tenaga outsourcing melalui pihak ketiga. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru