Kamis, 17 April 2025

Sengketa Tanah Toko Ganefo di PN Tarutung, Saksi Klaim Milik Alm Butti Sitompul

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 10 April 2025 17:08 WIB
485 view
Sengketa Tanah Toko Ganefo di PN Tarutung, Saksi Klaim Milik Alm Butti Sitompul
(Foto SNN/Dok Raja Induk Sitompul)
Persidangan perdata antara ahli waris Alm Butti Sitompul dan Toko Ganefo Tarutung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (9/4/2025).
Tarutung(harianSIB.com)
Persidangan perdata antara ahli waris Alm Butti Sitompul dan Toko Ganefo Tarutung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (9/4/2025). Gugatan diajukan Jhonson Sitompul, anak almarhum, yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 5x40 meter di Jalan DI Panjaitan, tempat Toko Ganefo beroperasi.

Menurut gugatan, tanah tersebut telah disewa Toko Ganefo sejak 1974. Namun, pihak penggugat menyatakan tidak pernah terjadi transaksi jual beli. Pasca-kebakaran tahun 2001, Toko Ganefo membangun ulang bangunan tanpa izin pemilik, dianggap melanggar Pasal 1553 KUHPerdata tentang hak pemilik tanah jika objek sewa rusak atau musnah.

Tiga saksi dari pihak Jhonson Sitompul, yakni Koddis Sitompul, Lumumba Sitompul, dan Naek Kamal Lumbantobing, memberikan kesaksian seragam. Tanah telah dimiliki Alm. Butti Sitompul sejak 1963 dan hanya dikontrakkan ke Toko Ganefo pada 1974. Kemudian, Toko Ganefo membangun ulang bangunan beton pascakebakaran 2001 tanpa persetujuan pemilik. Lalu, dokumen jual beli tahun 1978 yang diajukan tergugat dianggap janggal karena perjanjian sewa masih berlaku hingga 2025.

"Tidak mungkin ada jual beli pada 1978 jika perjanjian sewa masih diperpanjang hingga 2025. Ini ketidaksesuaian bukti," tegas Dr Raja Induk Sitompul MH, kuasa hukum penggugat.

Ahli waris Alm Butti Sitompul sempat mengupayakan mediasi melalui Lurah Hutatoruan X pada 2016, namun tidak tercapai kesepakatan. Pihak penggugat juga menyebut upaya pengurusan sertifikat tanah terhambat oleh penolakan pengelola Toko Ganefo saat pengukuran oleh BPN.

Majelis hakim PN Tarutung yang diketuai Martha Napitupulu SH MH, menunda persidangan hingga Rabu (16/4/2025). Agenda berikutnya akan mendengarkan keterangan saksi dan bukti dari pihak tergugat, Toko Ganefo, yang diwakili tiga pengacara, yakni Daniel Wilson Panggabean, Edward Hutapea, dan Lamhot Tampubolon.

Baca Juga:

Saat dimintai tanggapan usai sidang, tim kuasa hukum Toko Ganefo menyatakan akan membantah klaim penggugat secara detail pada sesi mendatang. "Kami telah menyiapkan dokumen dan saksi untuk membuktikan legalitas kepemilikan," ujar Daniel Wilson Panggabean SH MH, singkat.

Sengketa ini berawal dari perbedaan interpretasi status tanah. Pihak penggugat menegaskan tanah hanya disewa, dengan hak kepemilikan tetap pada Alm Butti Sitompul. Sementara tergugat diperkirakan akan mengajukan bukti transaksi jual beli tahun 1978, meski masih disanggah penggugat. Perkembangan kasus ini terus diikuti masyarakat setempat, mengingat Toko Ganefo telah menjadi bagian sejarah perekonomian Tarutung selama puluhan tahun.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru