Minggu, 13 April 2025

Pedagang Korban Kebakaran TPO Tanjungbalai Buat Petisi dan Pernyataan Sikap

Regen Silaban - Rabu, 09 April 2025 19:31 WIB
1.532 view
Pedagang Korban Kebakaran TPO Tanjungbalai Buat Petisi dan Pernyataan Sikap
(Foto: Dok/Tiarma)
Spanduk berisikan petisi dan pernyataan sikap para pedagang korban kebakaran TPO Tanjungbalai, Rabu (9/4/2025).
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Para pedagang pakaian bekas (monza) yang menjadi korban kebakaran 204 kios di Pasar TPO Tanjungbalai, mengeluarkan petisi dan pernyataan sikap berisikan larangan bagi keluarga pelaku pembakaran untuk berjualan kembali di TPO, Rabu (9/4/2025).

Amatan Jurnalis SIB News Network (SNN), petisi pedagang tersebut dibuat di spanduk berukuran besar dan bertuliskan, "Kami warga pedagang TPO meminta kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Kapolres Tanjungbalai untuk melarang keluarga Mangasi Sibuea/istrinya Tiur Juliana Siagian untuk tidak lagi bisa berjualan di Pajak TPO. Karena kami masih merasa trauma dan masih berjaga-jaga atas perbuatan manusia biadab itu terulang kembali. Kami mohon kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk menindak manusia biadab itu".

Kemudian, pernyataan sikap pedagang TPO berisikan kesepakatan bahwa kios/pondok milik pelaku pembakaran akan dijadikan sebagai posko jaga malam. Apabila ada orang pribadi yang ingin membeli atau ingin memiliki pondok/kios tersebut, maka para pedagang meminta untuk membayar kerugian setiap pedagang yang menjadi korban kebakaran sebesar Rp200 juta per pondok/kios.

Baca Juga:

Petisi para pedagang tersebut dibubuhi tanda tangan dari para pedagang korban kebakaran dan dipajang di lokasi pasar TPO Tanjungbalai.

Salah seorang pedagang, Tiarma boru Gultom, kepada SIB News Network (SNN) mengatakan, petisi dan pernyataan tersebut merupakan isi hati dan bentuk komitmen para pedagang yang menjadi korban kebakaran. Mereka juga telah bersepakat menolak keluarga pelaku pembakaran untuk berjualan kembali di Pasar TPO Tanjungbalai.

Baca Juga:

"Kami sudah sepakat membuat petisi dan pernyataan pedagang TPO yang menjadi korban agar diketahui masyarakat, kepolisian dan pemerintah. Sehingga tidak ada lagi ada oknum yang ingin menguasai kios milik si tersangka itu," ucapnya.

Sebelumnya, dua hari pasca kebakaran ada oknum yang mencoba ingin menguasai kios milik tersangka tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru