Selasa, 15 April 2025

Sengketa Kepemilikan Lapangan Mini Soposurung Balige, Keturunan Pemilik Lahan Pasang Kawat Duri dan Spanduk

Eduwart MT Sinaga - Rabu, 09 April 2025 16:04 WIB
440 view
Sengketa Kepemilikan Lapangan Mini Soposurung Balige, Keturunan Pemilik Lahan Pasang Kawat Duri dan Spanduk
(Foto SNN/dok)
Terlihat plang spanduk perihal kepemilikan lahan areal Lapangan Soposurung Balige, Rabu (9/4/2025).
Balige(harianSIB.com)
Sengketa kepemilikan atas Lapangan Mini Soposurung di Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, kembali memanas. Menyusul pemasangan plang oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan kepemilikan atas lahan tersebut, pihak keluarga keturunan pemilik tanah melakukan aksi balasan dengan memasang kawat duri, spanduk, dan portal di sekitar areal lapangan.

Pantauan SNN pada Rabu (9/4/2025), tampak areal lapangan yang selama ini terbuka untuk umum, terutama bagian parkir di depan asrama salah satu sekolah unggulan di Toba, kini telah dikelilingi kawat berduri. Beberapa spanduk juga terpasang di sejumlah titik, dengan tulisan seperti "Dilarang masuk tanpa izin pemilik lahan - Pasal 551 KUHP" dan "Tanah ini milik Keturunan Op Sitallapak Napitupulu Babalubis Sangkarnihuta".

Selain itu, portal juga dipasang di akses jalan masuk ke lapangan yang selama ini digunakan masyarakat sebagai sarana olahraga. Salah seorang perwakilan keluarga, Jaya Napitupulu, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan hasil kesepakatan keluarga besar, baik yang berdomisili di perantauan maupun yang tinggal di Kabupaten Toba.

Baca Juga:

"Pemagaran dan pelarangan masuk ini bukan tanpa dasar. Kami memiliki sejarah, bukti kepemilikan, dan saksi-saksi yang memperkuat bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga kami," ujarnya kepada wartawan.

Jaya mengaku bahwa pihaknya telah bersabar selama ini, demi mendukung dunia pendidikan karena lapangan tersebut digunakan oleh sekolah unggulan di daerah. Namun, pemasangan plang oleh pihak pemerintah dinilai sebagai tindakan sepihak yang memicu reaksi dari pihak keluarga.

Baca Juga:

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Sumut menyatakan bahwa lahan Lapangan Mini Soposurung merupakan aset milik pemerintah provinsi.

Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Drs Saut, menjelaskan bahwa pemasangan plang tersebut dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki oleh pihaknya.

"Pertama, benar bahwa itu adalah milik pemerintah provinsi. Kami memiliki dokumen resmi sebagai alas hak, termasuk nomor sertifikat dan Keputusan Gubernur. Karena itu kami memasang plang sebagai bentuk penegasan kepemilikan," ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sengketa ini belum menunjukkan titik terang, dan kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah. Belum ada informasi resmi mengenai upaya mediasi atau langkah hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru