Kamis, 17 April 2025

2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 07 April 2025 15:46 WIB
145 view
2 Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka inisial ZPP dan AR saat diamankan bersama barang bukti di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (5/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Jaya I, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (5/4/2025) malam

Informasi didapat dari pengungkapan itu, dua pria inisial ZPP (29) warga Jalan Kauman Dusun I, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan AR (26) warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar diamankan petugas.

"Keduanya kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat tersangkut peredaran narkoba," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Senin (7/4/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan Kasat, pengungkapan itu bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran sabu dan menangkap pertama kali tersangka inisial ZPP di pinggir Jalan Sumber Jaya.

"Dari tersangka disita barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit handphone merek Infinix warna biru dari tangan kanannya," katanya.

Baca Juga:

Namun setelah diinterogasi tersangka ZPP, mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari temannya inisial AR. Kemudian Tim Opsnal melakukan pemancingan terhadap AR dengan memesan sabu pada malam harinya tepatnya sekira pukul 20.00 WIB, tersangka AR berhasil diringkus di Jalan Tanjung Pinggir Ujung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Lanjut Kasat menerangkan, dari tersangka AR ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok Magnum berisi barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan dari tangan kanannya dan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kirinya.

Tersangka AR mengaku sabu itu miliknya dan selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dengan total 13 paket sabu seberat 4,97 gram diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru