Sabtu, 29 Maret 2025

Ribuan Honorer di Pemkab Taput Mulai Dirumahkan Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

Bongsu Batara Sitompul - Selasa, 25 Maret 2025 15:05 WIB
993 view
Ribuan Honorer di Pemkab Taput Mulai Dirumahkan Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
(Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul)
KONFRENSI PERS : Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, Kepala BKAD Kijo Sinaga menggelar konfrensi pers menjelaskan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kondisi pegawai honorer di Pemkab Taput
Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Sebanyak 2865 tenaga honor di lingkungan pemerintahan Tapanuli Utara (Taput) akan dirumahkan sampai ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat.

Kebijakan itu merupakan amanah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan didampingi Kaban BKAD Kijo Sinaga menjelaskan, keputusan itu bukan keputusan merujuk pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B /5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai Non ASN.

Baca Juga:

" Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa penataan tenaga Non ASN atau dengan nama lain tenaga honorer wajib diselesaikan pada Desember 2024," jelas Bupati Taput Jonius Taripar Parsoaran Hutabarat bersama Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan didampingi Kaban BKAD Kijo Sinaga dan Kepala BKPSDM Taput Benjamin Nababan dalam keterangan Persnya di Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (25/3/2025).

Bupati juga menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan berkaitan dengan muatan politik melainkan murni amanah UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga:

"Keputusan itu murni amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Jadi tidak berhubungan dengan muatan politik," terangnya.

Bupati juga mengatakan, pihaknya saat ini masih berupaya mencari solusi menyangkut gaji tiga bulan pegawai honorer yang dirumahkan tersebut.

" Untuk pembayaran gaji pegawai honorer yang belum dibayarkan kini masih sedang kita cari solusi dengan berbagai pihak, sehingga tidak sampai melanggar regulasi," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru