Sabtu, 22 Maret 2025

Kejari Nias Selatan Tangkap Buron Korupsi Rp1,4 M di Binjai

Normalius Gori - Jumat, 21 Maret 2025 21:30 WIB
223 view
Kejari Nias Selatan Tangkap Buron Korupsi Rp1,4 M di Binjai
Dok: Kasi Intel Kejari Nias Selatan
Tersangka Bazisokhi Buulolo saat diamankan di Binjai, Jumat (21/3/2025).
Nias(harianSIB.com)

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil menangkap Bazisokhi Buulolo, tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan untuk tahun anggaran 2018-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Jumat (21/3/2025) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Operasi ini dipimpin langsung oleh Hironimus Tafonao bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Lintong Samuel, serta didukung oleh Tim Intelijen Kejari Binjai.

Baca Juga:

Sebelumnya, Kepala Kejari Nias Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.

Setelah melakukan pelacakan intensif selama beberapa hari di Binjai, tim akhirnya memastikan keberadaan tersangka. Bazisokhi Buulolo ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Demi kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 21 Maret hingga 9 April 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp1,46 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru