Jumat, 28 Maret 2025

Resahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Berhasil Diringus Sat Resnarkoba Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 20 Maret 2025 21:52 WIB
121 view
Resahkan Masyarakat, Pengedar Sabu Berhasil Diringus Sat Resnarkoba Polres Sergai
.(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
RINGKUS: Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pengedar sabu yang meresahkan masyarakat, Rabu (19/3/2025)
Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Bogakbesar Kecamatan Telukmengkudu, Rabu (19/3/2025) sore.

Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, mengungkapkan tersangka yang berhasil diamankan berinisial MY (45), warga Dusun VII Desa Bogakbesar Kecamatan Telukmengkudu Kabupaten Serdangbedagai.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lingkungannya," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (20/3/2025) malam di Seirampah.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satnarkoba Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta identitas pelaku, kemudian petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, tim mendapati tersangka sedang duduk di belakang rumahnya, diduga sedang menunggu pembeli. Saat dilakukan penyergapan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di samping kursi yang menjadi tempat duduk tersangka.

Baca Juga:

Dalam interogasi awal, tersangka MY mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pelaku yang ia kenal dengan inisial ZM warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat mencapai 3,40 gram, yang dibungkus dalam tisu dan kotak sabun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan Satnarkoba Polres Sergai guna penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka MY dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 8 paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu, 1 unit ponsel, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah bong dan kaca pirex bekas pakai, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru