Rabu, 19 Maret 2025

Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka

Theopilus Sinulaki - Rabu, 19 Maret 2025 20:12 WIB
104 view
Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka
(Foto: Dok/Marlinto Sihotang)
Kepala BPJS Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung, didampingi Sekretaris Dinkes Kabupaten Karo, Mardin Purba, Rabu (19/3/2025), memberikan keterangan terkait pelayanan selama libur Idul Fitri 2025.
Karo(harianSIB.com)
BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2025.

Hal ini dikatakan Kacab BPJS Kabanjahe, Nora Duita Manurung, Rabu (19/3/2025), meneruskan kebijakan khusus BPJS yang diprogramkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Gufron Mukti.

"Program ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan," katanya.

Baca Juga:

Ia mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).

"Selain itu, di kantor cabang Kabanjahe, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga:

Pada layanan PANDAWA, dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam. Dijelaskan, jenis layanan dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan.

Ia mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Idul Fitri.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelasnya.

Namun harus tetap dipastikan status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.

Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.

"Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan di masa libur lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik lebaran," tutupnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru