Rabu, 19 Maret 2025

Bupati Humbahas Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua BPK RI Perwakilan Sumut

Frans Koberty Simanjuntak - Selasa, 18 Maret 2025 17:00 WIB
232 view
Bupati Humbahas Hadiri Serah Terima Jabatan Ketua BPK RI Perwakilan Sumut
Foto Dok/Dinas Kominfo
FOTO BERSAMA : Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan foto bersama Ketua BPK RI Perwakilan Sumut yang lama Eydu Oktain Panjaitan dan Ketua BPK RI Perwakilan Sumut yang baru Paula Henry Simatupang di Aula BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/3/2025).
Humbahas(harianSIB.com)

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan hadiri serah terima jabatan Ketua BPK RI Perwakilan Sumut dari Eydu Oktain Panjaitan kepada Paula Henry Simatupang di Aula BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (18/3/2025).

Serah terima ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan yang disaksikan oleh Pimpinan IV BPK RI Jakarta, Haerul Saleh.

Baca Juga:

Setelah lebih kurang 5 tahun mulai dari tahun 2020-2025 menjabat sebagai BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan saat ini menjabat sebagai Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Sementara Paula Henry Simatupang sebelumnya bertugas di BPK RI Perwakilan Jambi.

Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya BSc membacakan sambutan Gubernur Sumatera Utara menyampaikan atas nama seluruh masyarakat Sumatera Utara mengucapkan terimakasih atas pengabdian Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan. Dan dengan penuh kehangatan menyambut Paula Henry Simatupang.

Baca Juga:

"Kami menyadari bahwa tata kelola keuangan daerah memerlukan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Jika sinergitas sudah berjalan dengan baik, kami menyakini opini BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan bisa dicapai," ucapnya.

Sementara itu, Pimpinan IV BPK RI Jakarta, Haerul Saleh dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPK mendapat mandat dari UUD untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, dimana BPK memiliki wewenang memeriksa laporan keuangan daerah yang dilaksanakan setiap tahunnya.

"Kepada seluruh pejabat yang hadir di sini, keberhasilan anda mendapat WTP bukan keberhasilan BPK, tetapi keberhasilan bapak, ibu semua untuk memenuhi standar pemeriksaan laporan keuangan. Bila pengelolaan bapak, Ibu baik, maka bapak, ibu berhak dapat opini WTP itu, sesuai UUD, BPK diberi amanah memeriksa secara mandiri dan bebas menentukan objeknya," kata Haerul. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru