Selasa, 18 Maret 2025

KTH Sama Mangrove Bersatu Keluhkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Bogak Besar

Rimpun H Sihombing - Selasa, 18 Maret 2025 09:47 WIB
128 view
KTH Sama Mangrove Bersatu Keluhkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Bogak Besar
Foto Dok/KTH Sama Mangrove Bersatu
PERLIHATKAN : Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman, dan Bendahara Saharuddin saat memperlihatkan legalitas izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian LH dan Kehutanan, Senin (17/3/2025.
Sergai (harianSIB.com)

Kelompok Tani Hutan (KTH) Sama Mangrove Bersatu Desa Bogak Besar, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengeluhkan berdirinya bangunan diduga ilegal berupa pondok-pondok dan rumah di kawasan hutan lindung Pantai Bogak Indah, di Dusun I desa tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman, dan Bendahara Saharudfin di Desa Bogak Besar, Senin (17/3/2025).

Baca Juga:

Khairul Marpaung menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.829/MENLHK-PSKL./ PKPS/PSL.0/2/2020 tertanggal 26 Februari 2020, izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas 12 hektar pada kawasan hutang lindung tersebut diberikan kepada KTH Sama Mangrove Bersatu.


Baca Juga:
PONDOK: Pondok wisata yang dibangun di Pantai Bogak Indah, di Dusun I Desa Bogak Besar, tanpa izin KTH Sama Mangrove Bersatu selaku pihak pengelola, Senin (17/3/2025). (Foto Dok/KTH Sama Mangrove Bersatu)

Sejak tahun 2015, KTH Sama Mangrove Bersatu melakukan pengelolaan kawasan tersebut dengan menanami pohon mangrove. Sedangkan pengelolaan wisatanya berwawasan lingkungan dengan hiasan payung-payung untuk pengunjung.


Bahkan, pengelolaan lokasi objek wisata juga telah mendapat izin dari Dinas Poraparbud Sergai berbekal SK dari Kementerian LH dan Kehutanan RI tersebut

"Kelompok kami juga telah berkontribusi menyumbang PAD ke Pemkab Sergai sejak Januari 2025 melalui pengelolaan objek wisata yang berwawasan lingkungan sebagai pemanfaatan kawasan hutan kemasyarakatan," ujarnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru