Senin, 17 Maret 2025

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah Gelar Aksi Damai Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perizinan

Caong Tobing - Senin, 17 Maret 2025 15:43 WIB
156 view
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah Gelar Aksi Damai Terkait Dugaan Korupsi di Dinas Perizinan
Foto: SNN/Chaong Tobing
Rizky Enda menyerahkan pernyataan sikap kepada Sekretaris Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Irwansyah Putra.
Tapteng(harianSIB.com)

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah (AMP-ST) menggelar aksi damai di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (17/03/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi ini dilakukan menyusul viralnya dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Baca Juga:

Dalam orasinya, Rizky Enda, salah satu perwakilan AMP-ST, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, baik perjalanan dinas biasa maupun perjalanan dinas dalam kota.

"Kami meminta dengan tegas agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu membuka secara transparan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 dan 2024," seru Rizky Enda.

Baca Juga:

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Irsan Sinaga, mendesak Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk mengambil tindakan tegas jika dugaan korupsi tersebut terbukti.

"Jika dugaan ini terbukti, kami meminta Bupati Tapanuli Tengah mencopot Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Jonnedi Marbun, dari jabatannya," tegas Irsan.

Usai menggelar aksi, AMP-ST langsung melayangkan laporan ke Inspektorat Daerah. Mereka meminta agar dilakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan di dinas tersebut.

Selain itu, AMP-ST juga mendesak Inspektorat Daerah untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara pemerintahan daerah.

"Siapapun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Rizky Enda, didampingi Irsan Sinaga. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru