Sabtu, 15 Maret 2025

Disnaker Simalungun Bentuk Pos Komando Satgas THR

Jheslin M Girsang - Sabtu, 15 Maret 2025 13:25 WIB
192 view
Disnaker Simalungun Bentuk Pos Komando Satgas THR
(Foto: SNN/Jheslin M Girsang)
Kepala Disnaker Simalungun Riando Purba (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Fhincher Ambarita.
Simalungun (harianSIB.com)
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pembentukan Satgas ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun Nomor: 500.15.14.1/12/2025, ditandatangani Riando Purba.

Sebagai Koordiantor Pos Komando Satuan Tugas Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dihunjuk Fhincher Ambarita selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Simalungun.

Baca Juga:

"Pos ini bertugas untuk melakukan monitoring, menerima pengaduan dan pemberian konsultasi pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh," kata Fhincher, Sabtu (15/03/2025).

Menurutnya, pembentukan Satgas ini dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

Baca Juga:

"THR merupakan salah satu hak pekerja/buruh pada perusahaan yang wajib dilaksanakan oleh pengusaha," ungkapnya.


Fhincher menyebutkan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selanjutnya, besaran THR keagamaan di antaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jadi, perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan," pungkas Fhincer. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru