Sabtu, 15 Maret 2025

Disnaker Simalungun Bentuk Pos Komando Satgas THR

Jheslin M Girsang - Sabtu, 15 Maret 2025 13:25 WIB
194 view
Disnaker Simalungun Bentuk Pos Komando Satgas THR
(Foto: SNN/Jheslin M Girsang)
Kepala Disnaker Simalungun Riando Purba (kanan) didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Fhincher Ambarita.

Fhincher menyebutkan THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga:

Selanjutnya, besaran THR keagamaan di antaranya, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan 1 bulan upah.

Baca Juga:

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jadi, perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan," pungkas Fhincer. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru