Sabtu, 15 Maret 2025

Undercover Buy, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Pantaicermin

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 15 Maret 2025 12:54 WIB
150 view
Undercover Buy, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satreskrim Polsek Pantaicermin
(Foto: Dok/ Humas Polres Sergai).
RINGKUS: Pengedar sabu berhasil dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polsek Pantaicermin, Sabtu (15/3/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Kepolisian Sektor (Polsek) Pantaicermin Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil meringkus seorang pria berinisial I alias M (55) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantaicermin, Kamis (13/3/2025) lalu.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan adanya penangkapan ini, yang berawal dari informasi masyarakat setempat yang diterima kepolisian mengenai adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di kawasan Gang Tempel Dusun III Kotapari.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanitreskrim Polsek Pantaicermin, IPDA Zainul Khan, menginstruksikan personilnya, Bripda Rio, untuk melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli).

Baca Juga:

"Dalam transaksi, Bripda Rio berhasil membeli satu paket narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu, yang diambil tersangka dari samping rumah warga," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (15/3/2025) di Seirampah.


Baca Juga:

Setelah transaksi berhasil, Tim Opsnal Polsek Pantaicermin bergerak menuju lokasi dan menggrebek tersangka I. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, satu paket sabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram, timbangan elektrik, plastik klip transparan kosong, dan sejumlah uang tunai.

Dalam diinterogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Petugas kemudian melanjutkan pencarian dan menemukan satu dompet kecil berisi paket sabu di sekitar lokasi kejadian, kurang lebih empat meter dari tempat duduk tersangka.

Hingga saat ini, pelaku yang berinisial D masih dalam pengejaran polisi. Dan tersangka I beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pantaicermin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka terancam pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan untuk penanganan selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru