Jumat, 14 Maret 2025

Diduga Aniaya Warga, Kades Sibintang Ditahan Kejari Sibolga

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 14 Maret 2025 19:18 WIB
125 view
Diduga Aniaya Warga, Kades Sibintang Ditahan Kejari Sibolga
Inews
Ilustrasi Penganiayaan.
Tapteng(harianSIB.com)

Kepala Desa Sibintang, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial AT, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga. AT diduga menganiaya warga bernama Asril Samosir.

Informasi ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Saragih, didampingi Kasi Pidum, Fahri, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Penahanan AT dilakukan setelah Kejari Sibolga menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. "Karena ada alat bukti yang cukup, maka tersangka ditahan," tegas Dedi Saragih.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga:

"Ke depan, kita akan siapkan dakwaan untuk dimajukan ke persidangan," ungkap Dedi.

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada pertengahan tahun lalu dan awalnya ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah.

AT dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru