Senin, 10 Maret 2025

Polsek Pantaicermin Ringkus Pelaku Curat dari Kandang Babi

Muhammad Arif Hidayatullah - Minggu, 09 Maret 2025 20:04 WIB
104 view
Polsek Pantaicermin Ringkus Pelaku Curat dari Kandang Babi
Foto: Dok Humas Polres Sergai
Polsek Pantaicermin meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan, Minggu (9/3/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Polsek Pantaicermin Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pelaku pencurian pintu besi dari kandang babi milik Adi (42) warga Gang Itik, Dusun IV, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan korban yang diterima Polsek setempat, dengan nomor laporan LP/B/12/III/2025/SPKT/Polsek Pantaicermin/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 7 Maret 2025.

Baca Juga:

Disebutkan, pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi pada Jumat (7/3/2025) lalu, sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu salah satu saksi dalam kasus ini Dedi (20), yang juga merupakan anak korban/pelapor, sedang bekerja di kandang babi melihat pelaku tengah melakukan aksi pencurian pintu besi di kandang babi milik orang tuanya.

"Saksi berteriak memanggil ayahnya (pelapor) dan berusaha mengejar pelaku, namun upaya mereka gagal. Akan tetapi saksi berhasil mengenali sosok pelaku," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Minggu (9/3/2025).

Baca Juga:

Kemudian, saksi bersama pelapor memeriksa lokasi dan mendapati pembatas kandang telah rusak dan sejumlah barang hilang, termasuk 7 buah pintu besi kandang babi, 1 buah jet pam air, 2 buah tong tempat makanan babi dan 1 buah kepala kompresor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekira Rp10 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Pantaicermin untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan korban, Satreskrim Polsek Pantaicermin berhasil mengidentifikasi pelaku dengan inisial J warga Dusun I Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantaicermin.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Sabtu (8/3/2025), sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pantaicermin yang dipimpin oleh Kanitreskrim, IPDA Zainul Khan, berhasil meringkus pelaku.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan ia telah mencuri 7 pintu besi, 1 set jet pam air, 2 tong tempat makanan babi dan 1 kepala kompresor. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kepala kompresor, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencarian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," katanya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pantacermin. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru