Rabu, 12 Maret 2025

Terlibat Kasus Curat, Pria Residivis Narkoba Ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 09 Maret 2025 15:41 WIB
79 view
Terlibat Kasus Curat, Pria Residivis Narkoba Ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka pelaku curat saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Sabtu (8/3/2025).
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DS (35).

Tersangka warga Jalan Cisadane, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun diamankan petugas unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Pelaku kita amankan dari Jalan Pane Simpang Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (8/3/2025)," ujar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, Minggu (9/3/2025).

Sandi menjelaskan, kasus curat tersebut terjadi di Jalan Tamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (28/2/2025) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:

Sebelum kejadian itu korban, Daniel Sibarani (55) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, berhenti sejenak karena cuaca hujan datang, lalu memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna merah hitam BK 2983 WAQ di Jalan Thamrin, Jumat (28/2/2025) dini hari.

Lalu Daniel berteduh tak jauh dari lokasi parkiran sepeda motornya di Jalan Thamrin. Sembari menunggu hujan reda, tiba-tiba korban tertidur. Namun saat bangun, korban melihat sepedamotornya sudah tidak terlihat lagi atau hilang.

Selanjutnya korban pun langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan laporan polisi (LP) No. LP/B/101/II/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tangal 28 Februari 2025, karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.13.000.000.

Kemudian kata dia, petugas melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk bersama anggota, menerima informasi bahwa pelaku berjalan sedang berjalan kaki di Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (8/3/2025) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Mendapatkan itu, petugas bergerak cepat menuju lokasi, hanya saja tidak menemukan lagi pelaku di Jalan Sibolga. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak menyisir ke Jalan Pane simpang Jalan Vihara dan berhasil menangkap tersangka.

Petugas lalu menginterogasi tersangka pelaku dan mengaku mencuri sepedamotor milik korban tersebut tapi sepedamotor korban tersebut sudah diserahkan kepada temannya berinisial J untuk dijual.

Setelah dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial J tersebut tidak ditemukan, sehingga tersangka DS diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

"Pelaku mantan residivis narkoba sudah ditahan untuk diproses dan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke -4 KUHPidana," tandas Sandi. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru