Selasa, 11 Maret 2025

Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Bekuk Pelaku Curanmor di SPBU Kampung Lalang

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 08 Maret 2025 20:15 WIB
322 view
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi Bekuk Pelaku Curanmor di SPBU Kampung Lalang
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Terduga RP (30) sewaktu diamankan petugas di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Senin (3/3/2025) malam.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi membekuk terduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial RP (30), Senin (3/3/2025) malam, dari dalam area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Yos Sudarso (Kampung Lalang), Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (8/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, peristiwa pencurian itu berawal saat Netty (korban), memarkirkan sepedamotor Honda Vario warna biru miliknya di teras rumahnya, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padanghulu, pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Kemudian, lanjut Kasi Humas, sewaktu korban ingin ke luar rumah, dia terkejut lantaran motor yang sebelumnya terparkir itu tidak berada lagi di tempat semula, diduga dibawa kabur orang tak dikenal (OTK).

Baca Juga:

"Saat memeriksa hasil rekaman kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah, korban melihat seorang pria dengan sigap membawa kabur motornya dari teras rumah," ujar Mulyono.

Tak terima kendaraan roda duanya dicuri, sambung Kasi Humas, korban bergegas melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan kepolisian.

Usai menerima laporan, sejumlah personel Sat Reskrim Polres langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga mampu menangkap RP di SPBU Kampung Lalang, Tebingtinggi tanpa perlawanan.

"Ketika diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui segala perbuatannya kepada polisi," ucap Kasi Humas.

Mulyono juga menjelaskan, selain meringkus pelaku, petugas turut pula mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 kunci leter T serta 1 unit sepedamotor jenis matic diduga hasil curian.

"Kini, RP sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas perwira berpangkat tiga balok emas itu. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru