Selasa, 11 Maret 2025

Jual Rokok Tanpa Cukai, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Wanita

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 07 Maret 2025 16:18 WIB
492 view
Jual Rokok Tanpa Cukai, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Wanita
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kanit II Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Chandra Ritonga bersama tersangka usai menyerahkan berkas dan barang bukti rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kamis (6/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Diduga menjual rokok ilegal atau tanpa cukai, seorang wanita inisial RR (55) diamankan petugas Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Pematangsiantar, di Jalan Tangki Lorong 20, Kota Pematangsiantar, Kamis (6/3/2025).

Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Jumat (7/3/2025), mengatakan wanita yang diamankan itu merupakan pemilik warung berinisial RR (55). Selain pemilik warung, sejumlah barang bukti jenis berbagai merk rokok ilegal atau tanpa cukai disita dari lokasi.

Baca Juga:

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang diamankan, yakni 88 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal terdiri 18 bungkus rokok Luffman, 14 bungkus rokok Sky hitam, 6 bungkus rokok Magna, 1 bungkus rokok Winner, 2 bungkus rokok Sky biru, 2 bungkus rokok Sky Clik Berry, 5 bungkus rokok Cahayaku, 15 bungkus rokok Latto bold, 8 bungkus rokok Latto super, 7 bungkus rokok Latto black dan 10 bungkus rokok H&G.

Setelah diinterogasi, RR mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales yang tidak diketahui namanya. Adanya pengakuannya tersebut, RR beserta barang bukti rokok ilegal diboyong ke Unit II Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Setelah diperiksa, RR diduga terbukti melakukan tindak pidana menjual, menyimpan dan mengedarkan rokok tanpa cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Sudah kita limpahkan berkas beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar," katanya.

Sebelumnya, Kanit II Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Chandra Ritonga bersama anggota melakukan penyelidikan setelah adanya informasi di salah satu warung di Jalan Tangki Lorong 20, menjual rokok ilegal tanpa cukai.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan lokasi dan seorang wanita sesuai informasi sedang menjual rokok ilegal dan mengamankannya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru