Rabu, 12 Maret 2025

Ungkap Curat dan Perjudian, Polres Sergai Gelar Konferensi Pers

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 06 Maret 2025 19:22 WIB
135 view
Ungkap Curat dan Perjudian, Polres Sergai Gelar Konferensi Pers
(Foto: SNN/ M Arif H).
KONFERENSI PERS: Kapolres Sergai didampingi personil lainnya menggelar konferensi pers kasus perjudian dan curat yang terjadi di wilkumnya, Kamis (6/3/2025)
Sergai (harianSIB.com)
Kepolisian Resor (Polres) Serdangbedagai (Sergai) menggelar konferensi pers (Konpress) terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberaratan (curat) dan perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (6/3/2025) bertempat di Aula Patriatama.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi, Selasa (24/1/2025) lalu, di Perumahan Residen Firdaus, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku berpura-pura menyamar sebagai pemulung atau pencari barang bekas untuk mengamati rumah yang menjadi target dan kemudian melakukan aksi pencurian.
Dalam kasus ini pelaku mengambil barang-barang milik korban, meliputi sepatu hingga laptop. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yaitu MA alias S (19) dan MRB alias W (27), warga Kelurahan Melati, Kecamatan Perbaungan.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres.

Baca Juga:

Selain kasus pencurian, Polres Sergai juga mengungkap praktik perjudian jenis togel yang berlangsung di tiga lokasi berbeda. Rabu (5/3/2025) polisi menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.

Kapolres Sergai mengungkapkan bahwa dua dari tiga laporan polisi yang diterima telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:

Penangkapan pertama terjadi di Dusun 1 Desa Pematangkuala, Kecamatan Telukmengkudu, dengan dua tersangka berinisial S (56) dan MRS (39) yang ditangkap pukul 13.45 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa buku catatan pemasangan angka, buku tafsir mimpi, kertas karbon, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp240 ribu.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru