Kamis, 13 Maret 2025

Efisiensi Anggaran, Batasi Seremonial dan Potong Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

Eduwart MT Sinaga - Rabu, 05 Maret 2025 18:33 WIB
636 view
Efisiensi Anggaran, Batasi Seremonial dan Potong Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen
(Foto SNN/ dok Kominfo)
Bupati dan Wabup memimpin rapat Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan di Ruang Balai Data .Lantai IV Kantor Bupati Toba di Balige pada Rabu (5/3/2025).
Toba (harianSIB.com)
Bupati dan Wakil Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu bersama Audi Murphy O Sitorus memimpin langsung rapat Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan di Ruang Balai Data, Lantai IV Kantor Bupati Toba di Balige pada Rabu (5/3/2025).

Dalam rapat ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan satu per satu memaparkan program kerja mereka di tahun 2025 selanjutnya dilakukan analisa untuk mengefektifkan anggaran.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemerintah hingga tingkat daerah harus membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Baca Juga:

Tak hanya itu, pemerintah juga wajib memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah, atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, dan melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD).

Selanjutnya hasil efisiensi anggaran digunakan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru