Jumat, 14 Maret 2025

PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras

Jheslin M Girsang - Rabu, 05 Maret 2025 10:26 WIB
297 view
PTPN IV Regional II Bantah Rampas Tanah Warga di HGU Kebun Laras
Foto: SNN/Revado Marpaung
Kantor PTPN IV Kebun Laras.
Simalungun(harianSIB.com)

PTPN IV Regional II membantah telah merampas tanah warga seluas 658 hektare dan menghancurkan ribuan makam di areal HGU Kebun Laras, Kabupaten Simalungun.

"Kami pastikan tidak ada penghancuran makam di area Kebun Laras yang sudah ber-HGU. Kami juga perlu luruskan bahwa jumlah makam di area tersebut puluhan, bukan ribuan. Saat ini kondisinya baik dan segala operasional berjalan sesuai ketentuan," ujar Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (5/3/2025).

Baca Juga:

Ridho membenarkan terdapat sejumlah makam di lahan HGU Kebun Laras. Akan tetapi jumlahnya hanya puluhan, bukan ribuan. Lokasinya berada di Blok 2021 O 25 ha yang bersebelahan dengan Blok 2021 N 8 ha.

"Kondisinya sama sekali tidak dihancurkan, sebagian merupakan makam orang tanpa identitas yang dikuburkan pihak rumah sakit setempat," katanya.

Baca Juga:

Menurut Ridho, lahan di area pemakaman itu dulu sempat kosong dan sejak beberapa tahun lalu mulai dioptimalkan oleh perusahaan dengan tanaman sawit.

"Sekarang kondisinya bersih dan terawat. Mudah-mudahan tanaman tersebut kelak dapat berbuah maksimal sehingga berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Laras," ujar Ridho.

Dia mengaku bahwa upaya penyelesaian atas klaim sekelompok orang terhadap lahan di area HGU Kebun Laras pernah dilakukan BPN Kanwil Sumatera Utara pada 2007 silam. Hasilnya, lokasi lahan seluas 658 hektare sesuai Surat Bupati Simalungun Nomor 593.7951-Tapem Juni 2006 tidak diketahui persis keberadaannya.

"Di sisi lain, Laporan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Lapangan dalam rangka inventarisasi data fisik bidang tanah tanggal 23 Desember 2005 dan Surat BPN Kanwil Sumatera Utara Nomor 540.356 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan tidak terdapat tanah yang berasal dari objek landreform dalam area permohonan perpanjangan HGU oleh PTPN IV," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru