Sabtu, 19 April 2025

Balai Gakkum LHK Sumut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penjualan Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan, Keterlibatan Oknum TNI dan Polisi Masih Didal

Franky Simarmata - Selasa, 04 Maret 2025 21:57 WIB
214 view
Balai Gakkum LHK Sumut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penjualan Sisik Trenggiling ke Kejari Asahan, Keterlibatan Oknum TNI dan Polisi Masih Didal
(Foto SNN/Franky)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan menunjukkan barang bukti penjualan sisik Trenggiling kepada wartawan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Asahan, Selasa (04/03/2025).
Asahan (harianSIB.com)
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didampingi personel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan tersangka Amir (45) yang merupakan warga sipil beserta Barang Bukti (BB) penjualan sisik Trenggiling di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

"Penyerahan tahap II terhadap tersangka Amir beserta barang bukti sisik Trenggiling ini ke Kejaksaan Negeri Asahan," kata Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Sumut, Sunarya, Selasa (04/03/2025) usai penyerahan tersangka dan barang bukti yang dikemas di dalam kotak kardus.

Penyidik Gakkum Kementerian LHK Sumut maupun Jaksa dari Kejatisu yang menangani perkara itu tidak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah wartawan. Penyidik Gakkum Kementerian LHK Sumut hanya menceritakan soal peran warga sipil itu sebagai penyambung dan perantara. Ketika ditanya soal masing-masing peran kedua oknum TNI dan Polisi itu, Sunarya tak menjelaskannya secara detail.

Baca Juga:

"Kedua oknum TNI 0208/Asahan yang diduga ikut terlibat itu diproses hukumnya di Denpom 1/1 Pematang Siantar. Sedangkan penanganan oknum polisi diserahkan ke Polres Asahan dan kasus inipun sedang dalam proses pendalaman lebih lanjut," kata Sunarya menjawab pertanyaan wartawan.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penjualan 1.180 Kg sisik trenggiling dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (11/11/2024) yang lalu.

Baca Juga:

Dalam operasi penindakan ini, tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (45) warga sipil dan tiga orang diduga anggota TNI dan Polri, yakni MYH (48), RS (35) dan AHS (39). Penangkapan pertama di lokasi loket Bus PT. Rapi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran dan ditemukan barang bukti 9 kardus berisikan sisik Trenggiling berjumlah 322 Kg. Kemudian di lokasi kedua, di gudang rumah milik MYH di Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik trenggiling seberat 858 Kg.

Penyidik Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera menetapkan AS sebagai tersangka atas tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi. Tersangka AS ini ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, sedangkan dua tersangka yakni MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/1 Pematang Siantar. Satu pelaku yang diduga oknum polisi, yakni berinisial AHS dalam penanganan Polres Asahan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m