Senin, 10 Maret 2025

Dilaporkan ke Polres Sergai, Ketua Kelompok Tani Sukadamai Kotarih Penuhi Panggilan Penyidik

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 25 Februari 2025 17:27 WIB
368 view
Dilaporkan ke Polres Sergai, Ketua Kelompok Tani Sukadamai Kotarih Penuhi Panggilan Penyidik
Foto SIB News Network/ SNN/ M Arif H
TUNJUKKAN: Terlapor, Tumingan (dua dari kiri) didampingi kuasa hukum menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah seluas 86 HA saat di depan gedung Satreskrim Polres Sergai, Senin (24/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tumingan, Ketua Kelompok Tani Sukadamai, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), memenuhi panggilan penyidik Polres Sergai terkait dugaan memasuki pekarangan perusahaan PT SRA, Senin (24/2/2025).

Kasus ini mencuat setelah seseorang berinisial R melaporkannya atas tuduhan menguasai dan memasang plang di lahan seluas 86 Ha di Kecamatan Kotarih Sergai pada 10 Februari 2025 lalu.

Baca Juga:

Disebutkan, tanah tersebut saat ini masih dipersengketakan antara kelompok masyarakat setempat dengan pihak PT SRA.

Dalam wawancara di Seirampah, Tumingan menjelaskan bahwa ia hadir untuk menghormati panggilan kepolisian. Namun, ia mengaku tidak mengenal pelapor yang namanya tercantum dalam surat panggilan. Oleh karena itu, ia meminta penundaan pemeriksaan agar dapat menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan.

Baca Juga:

"Tanah seluas 86 hektar ini merupakan warisan nenek moyang kami, untuk itu kami meminta penundaan pemeriksaan, pekan depan kami datang kembali ke Polres," ujar Tumingan.

Tumingan menambahkan bahwa ia mengaku memiliki bukti kepemilikan yang diterbitkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Kotarih pada tahun 1968. Tumingan juga menyoroti bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SRA telah berakhir sejak 31 Desember 2013, sehingga ia dan masyarakat setempat berhak memperjuangkan kepemilikan lahan tersebut.

"HGU-nya sudah berakhir, saat ini kami masyarakat Kotarih sedang memperjuangkan apa yang menjadi hak kami," katanya.

Tumingan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan dan memperhatikan perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.

"Demi keadilan, saya berharap bantuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memperoleh keadilan," harapnya.

Sementara itu, pendamping hukum Tumingan, Keprianto Tarigan SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, kami memenuhi panggilan ini. Ke depan, kami juga akan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk tidak menutup kemungkinan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, agar lahan yang sudah berakhir HGU-nya dikembalikan kepada rakyat," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru