Rabu, 12 Maret 2025

Kejatisu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pembongkaran Mobil Dinas DPRD Tapteng

Rosianna Anugerah Hutabarat - Selasa, 25 Februari 2025 13:09 WIB
484 view
Kejatisu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pembongkaran Mobil Dinas DPRD Tapteng
(Foto : SNN/Rosianna Anugerah Hutabarat)
MOBIL DINAS DPRD TAPTENG: Kondisi mobil dinas DPRD Tapanuli Tengah yang diduga dipreteli sempat viral pada desember 2024 lalu.
Tapteng (harianSIB.com)
Kasus dugaan pembongkaran mobil dinas DPRD yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah yang sempat viral pada Desember 2024 lalu, dan dilaporkan langsung oleh Sugeng Riyanta sewaktu menjabat sebagai Pj Bupati Tapteng, ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Hal ini sesuai dengan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga untuk menindaklanjuti surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

"Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap barang milik daerah pada sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013," isi surat Pidsus-3A di Medan yang diterima SIB melalui WhatsApp pada Senin (24/2/2025) malam.

Baca Juga:

"Sehubungan dengan surat laporan/ pengaduan nomor: 700/50/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat perusakan terhadap Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah berupa mobil Toyota/Fortuner BB 1064 M tahun perolehan 2015, Toyota/New Avanza BB 309 M tahun perolehan 2013, serta Toyota/New Avanza BB 319 M tahun perolehan 2013, bersama ini kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap laporan/pengaduan dimaksud kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Sibolga untuk ditindaklanjuti. Demikian untuk maklum" lanjut isi surat.

Surat ini juga dicap dengan lambang Kejaksaan, atas Nama (An) Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asisten Tindak Pidana Khusus, Muttaqin Harahap, Jaksa Utama Pratama, tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Baca Juga:

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih menyebutkan, bahwa surat Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025 dari Kejatisu belum mereka terima.

"Hasil konfirmasi dari pak Kasi Pidsus terkait surat (Nomor : B-769/L.2.5/Fd.1/02/2025-red) itu. Kalau menurut yang bersangkutan, pak Kasi Pidsus, surat itu belum masuk. Tapi kalau ada perkembangan selanjutnya, entah besok atau minggu ini ada suratnya, saya kabari," jelasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru