Senin, 24 Februari 2025

Emak-Emak Korban Penipuan Mengamuk di PN Pematangsiantar Minta Eksekusi Harta Terpidana

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 24 Februari 2025 18:13 WIB
114 view
Emak-Emak Korban Penipuan Mengamuk di PN Pematangsiantar Minta Eksekusi Harta Terpidana
Foto: SNN/Andomaraja Paga Sitio
Emak-emak korban penipuan mengamuk di Ruang Kartika PN Pematangsiantar, Senin (24/2/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Belasan emak-emak korban penipuan, mengamuk saat meminta kejelasan terkait permohonan eksekusi harta benda para terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Senin (24/2/2025).

Amatan jurnalis SIB News Network (SNN), dari ruang sidang terdengar suara teriakan, pukulan meja serta tangisan histeris para korban penipuan yang merupakan nasabah Koperasi BNI, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kericuhan itu terjadi saat majelis hakim, diketuai R Simanullang, meminta para korban untuk melengkapi bukti objek harta benda milik para terpidana sebelum eksekusi dapat dilakukan. Keputusan ini memicu emosi para korban, yang merasa sudah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan.

Salah satu korban, Lena Sihombing, mencoba meminta penjelasan lebih lanjut dari majelis hakim, namun diskusi tersebut berujung pada perdebatan sengit yang membuat persidangan ditunda.

Baca Juga:

Beberapa korban yang duduk di kursi pengunjung bahkan maju ke mimbar untuk menuntut penjelasan langsung dari hakim ketua. Situasi yang semakin memanas berhasil dikendalikan oleh petugas kepolisian yang segera melakukan pengamanan guna mencegah kontak fisik.

Para korban menyesalkan lambatnya proses eksekusi, mengingat kasus ini sudah bergulir selama 10 tahun. Menurut mereka, para terpidana sudah divonis dalam perkara pidana, namun hingga kini pengadilan belum mengeksekusi harta benda untuk mengganti kerugian mereka.

"Kami merasa hanya diberi teori tanpa ada tindakan nyata. Hakim meminta kami melengkapi bukti harta benda para terpidana, padahal Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa mereka harus mengganti kerugian kami," ujar boru Sihombing, didampingi beberapa korban lainnya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana korban bisa mencari bukti kepemilikan harta benda para terpidana tanpa adanya surat resmi dari pengadilan.

"Mana mungkin kami mencari sendiri tanpa izin? Kami tidak tahu apakah harta mereka masih atas nama mereka atau sudah berpindah tangan," tambahnya.

Juru bicara PN Pematangsiantar, Tarmizi, menjelaskan, pengadilan masih mengkaji berkas permohonan eksekusi. Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan harus memastikan keberadaan dan legalitas objek yang akan dieksekusi.

"Hasil kajian sudah dipelajari, dan pengadilan mengharapkan pemohon eksekusi melengkapi bukti kepemilikan objek yang dimohonkan. Kami juga akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi kebenaran kepemilikan aset tersebut," ujar Tarmizi.

Ia menegaskan, eksekusi tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa adanya kepastian hukum terkait kepemilikan harta benda para terpidana.

"Kami ingin memastikan objek yang dieksekusi benar-benar milik mereka. Kami tidak ingin ada kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi," tambahnya.
Para korban menegaskan, mereka akan terus berjuang hingga keadilan ditegakkan.

"Kami akan terus menyuarakan ini, karena tanpa viral, tidak ada keadilan," tegas salah satu korban.

Mereka berharap pengadilan segera mengambil langkah konkret agar hak mereka bisa dipulihkan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
IHSG Melemah 0,78%, Rupiah Stabil

IHSG Melemah 0,78%, Rupiah Stabil

Jakarta(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 0,78 ke level 6.749,60 pada perdagangan Senin (24/2/2025). Investo