Minggu, 23 Februari 2025

Warga Pantailabu Protes Pengusaha Pagar Lahan Diduga Masuk Kawasan Hutan Mangrove

Jekson Turnip - Sabtu, 22 Februari 2025 22:31 WIB
107 view
Warga Pantailabu Protes Pengusaha Pagar Lahan Diduga Masuk Kawasan Hutan Mangrove
Foto Dok/Satpol PP Deliserdang
TINJAU: Satpol PP Deliserdang saat meninjau pagar seng yang diduga dirusak baru-baru ini.
Deliserdang (harianSIB.com)
Sejumlah warga Desa Rugemuk, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang memprotes dan merusak sebagian pagar seng yang baru dibangun oleh pengusaha tambak di daerah itu. Warga mengklaim bahwa lahan yang dipagar menggunakan bahan seng oleh pengusaha tambak diduga masuk kawasan hutan mangrove yang dilindungi.

Informasi diperoleh di lokasi lahan yang diduga masih sengketa dengan luas berkisar 40 hektar itu ditemukan bahwa objek perkara lahan yang dipagari seng dimiliki PT TSW. Diperoleh informasi bahwa lahan itu saat ini sudah 12 tahun disewakan pada pihak ketiga. Saat ini dikelola pengusaha tambak udang.

Pengawas tambak yang berinisial AT yang mengaku sudah 2 tahun sebagai pekerja di lokasi itu membenarkan lahan milik PT TSW lalu disewa pimpinannya selama 12 tahun. Disebut lahan yang dikelola mereka seluas 20 hektare dengan 19 karyawan.

Baca Juga:
RUSAK: Pagar yang dirusak warga akibat protes di Pantailabu baru-baru ini.(Foto Dok/Wan)

Baca Juga:
AT menyebutkan bahwa pada Sabtu yang lalu pagar yang baru mereka bangun dirusak sekelompok warga..

"Beberapa orang warga menanami pohon kelapa bukan palawija atau tanaman musim di lahan perusahan, sehingga pengusaha membangun pagar seng tiga minggu yang lalu. Hal itu diduga membuat kelompok masyarakat tidak terima dan membawa masyarakat demo ke Kepala Desa Rugemuk hingga terjadi perusakan pagar. Perusakan pagar itu sudah dilaporkan ke Polisi oleh pengelola lahan," ungkap AT.

Informasi juga diperoleh, sejumlah perangkat desa dan perangkat Kecamatan Pantai Labu juga datang melihat kondisi terkini situasi di lahan konflik. Mereka juga tampak bingung dengan status lahan yang dikabarkan sudah memiliki SK Camat yang terbit di tahun 1986 dan setiap tahun juga ditagih pajak oleh pihak Pemkab Deliserdang.

Camat Pantailabu, Faisal Nasution membenarkan ada aspirasi warga yang keberatan dengan pemagaran lahan tersebut.

"Yang saya ketahui memang sudah lama punya (lahan) di PT TSW. Pihak perusahaan membuat pagar untuk amankan asetnya. Untuk surat tanahnya belum saya lihat sampai sekarang," kata Faisal saat dihubungi, Sabtu (22/2/2025).

Namun diakuinya sebagian lahan itu masuk kawasan hutan. Informasi itu ia peroleh dari pihak provinsi.

"Memang sebagian lahan itu setahu saya masuk hutan dan informasinya pihak provinsi akan mencek lokasinya," terang Faisal.

Sementara pihak Satpol PP Deliserdang sudah melakukan kordinasi dengan pihak Desa Regemuk dan Kepala Dusun dan Ketua Kelompok Tani setempat. Disimpulkan dalam pertemuan bahwa pemilik lahan yaitu PT TWS sejak tahun 1988 dan sekarang sudah dikelola penyewa, pihak ketiga.

"Jadi informasi di lokasi setelah ditelusuri sudah berapa kali dilakukan mediasi baik tingkat desa maupun kecamatan soal pemagaran yang baru sebulan dilakukan," kata Kasatpol PP Deliserdang melalui Fungsional Penegakan Peraturan Daerah, Sukarwan.

Selanjutnya pihaknya menuju lokasi pemagaran. Di lokasi itu, kata Sukarwan, diperoleh informasi bahwa pekerja pengelolaan tambak bernama Asril.

"Asril sebagai pekerja dan 19 orang lainnya, sementara pengusaha tambak berinisial R warga Medan. Untuk penguasaan lahan tersebut dari ganti rugi pihak Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantailabu. Sementara lokasi berada di Desa Rugemuk oleh pihak pertama bernama Yatsin dan pihak kedua yaitu bernama Rasikun (PT TSW) pada tahun 1988," terang Sukarwan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru