Minggu, 23 Februari 2025

Pemdes Aek Garut Bahas Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Sabtu, 22 Februari 2025 18:23 WIB
129 view
Pemdes Aek Garut Bahas Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
(Foto: Dok/Pemerintah Desa)
Kepala Desa Aek Garut memaparkan program Ketapang kepada warga setempat.
Tapteng (harianSIB.com)

Pemerintah Desa Aek Garut menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) membahas penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan (Ketapang), Jumat (21/2/2025).

Musyawarah ini diikuti Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, tokoh masyarakat, para kepala dusun dan warga setempat.

Baca Juga:

Musdesus diadakan sebagai bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kemandirian dan ketahanan pangan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran.

Kepala Desa Aek Garut, Donal Eben Pakpahan, mengungkapkan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di sektor pangan.

Baca Juga:

"Ketahanan pangan adalah pondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat. Kita berharap dapat menciptakan ekosistem pangan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi warga desa," ujarnya kepada SIB, di kantor Desa Aek Garut, Tapteng, Sabtu (22/2/2025).

Dalam musyawarah tersebut, disepakati bersama program ketapang yakni bebek petelur yang akan dikelola masyarakat dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

"Ya, kita akan beternak bebek petelur karena dinilai lebih unggul dibanding dengan beternak ayam. Kita sudah bentuk TPK sebagai pengelola dan nantinya akan dibantu warga," kata Eben.

Ia mengatakan, warga sangat optimis dengan program ketapang ini akan berkembang. Pemdes akan membuktikan dengan kerja sama aparatur desa dengan warga, swasembada pangan yang dicetuskan Presiden RI akan sukses.

Selain membahas program ketapang, musdesus ini juga menetapkan jumlah dan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Aek Garut tahun anggaran 2025.

Eben juga menegaskan, penetapan penerima BLT DD ini bukan atas keinginan kepala desa melainkan keputusan masyarakat yang dituangkan dalam musyawarah tersebut.

"Untuk penerima BLT DD telah ditentukan warga dan akan diberikan kepada 22 KPM seperti memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial PKH, rumahtangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin," jelasnya.

Musdesus diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama. Diharapkan, hasil dari musyawarah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat desa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru