Sabtu, 22 Februari 2025

Polres Taput Tilang 187 Pelanggaran, 464 Teguran dan 3 Laka Lantas

Bongsu Batara Sitompul - Jumat, 21 Februari 2025 23:27 WIB
191 view
Polres Taput Tilang 187 Pelanggaran, 464 Teguran dan 3 Laka Lantas
Foto SNN : Dok Humas Polres Taput
LAKUKAN TILANG : Petugas Sat Lantas Polres Taput saat melakukan tilang kepada pengemudi kendaraan pada saat Operasi Keselamatan Toba berlangsung.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Selama 10 hari Operasi Keselamatan Toba 2025 di wilayah hukum Polres Taput, ditemukan 651 pelanggar aturan lalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran.

Hal itu dijelaskan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada Jurnalis SIB News Network, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:

" Selain pelanggaran aturan lalu lintas, selama 10 hari ini di wilayah Taput terjadi 3 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 1 orang pengendara sepeda motor meninggal dunia , 2 luka berat dan 2 orang luka ringan, " jelasnya.

Kasi Humas menjelaskan, dari 651 pelanggaran yang ditemukan tersebut ada 2 jenis penindakan yang dilakukan oleh petugas yang terlibat operasi di lapangan. Penindakan yang pertama yaitu, pemberian Tilang secara manual dan yang kedua tilang teguran.

Baca Juga:

" Untuk pelanggaran aturan lalu lintas yang diberikan tilang secara manual sebanyak 187 pelanggar sedangkan untuk tilang teguran sebanyak 464 pelanggar, " jelasnya.

Kasi Humas menerangkan, pelanggar lalu lintas yang diberikan tilang manual karena pelanggarannya berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Seperti mengendarai motor ugal-ugalan, berboncengan lebih dari 2 orang, melawan arus lalu lintas, knalpot blong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki STNK.

" Dari 187 pelanggaran yang ditilang, barang bukti yang disita petugas bermacam-macam yaitu SIM sebanyak 57 lembar, STNK 61 lembar dan kendaraan bermotor sebanyak 73 unit. Sedangkan yang diberikan tilang teguran hanya diberikan berupa surat teguran dengan catatan tidak ditemukan pelanggaran yang sama 2 kali, " terangnya.

Kasi Humas mengatakan, tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti, tidak memiliki SIM dan kendaraan tidak menggunakan kaca spion.

" Apabila dibandingkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi pada tahun 2024 dengan tahun 2025 ada penurunan. Sehingga pada kesempatan ini, kita mengharap kepada seluruh pengguna kendaraan tetap hati-hati dan terlebih dahulu diperiksa fisik dan kelengkapan surat-surat kendaraannya, " pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru