Sabtu, 22 Februari 2025

Pengembangan Kasus 6 Kg Sabu, Satnarkoba Polres Asahan Gerebek Rumah Bandar Narkoba, 362 Butir Peluru, 6 Kg Sabu Diamankan

Franky Simarmata - Jumat, 21 Februari 2025 20:09 WIB
187 view
Pengembangan Kasus 6 Kg Sabu, Satnarkoba Polres Asahan Gerebek Rumah Bandar Narkoba, 362 Butir Peluru, 6 Kg Sabu Diamankan
(Foto SNN/Franky Simarmata)
Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi SIK saat menyampaikan paparan penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 10 Kg oleh Satnarkoba Polres Asahan saat press release di halaman Polres Asahan, Jumat (21/02/2025).
Asahan(harianSIB.com)

Gerebek salah satu perumahan di Kisaran, Satres Narkoba Polres Asahan temukan 362 butir peluru kaliber, 1 pucuk senjata genggam dan 6 Kg sabu. Pengungkapan ini atas pengembangan kasus penangkapan tersangka inisial AMN (45) warga Jalan Sei Barito, Lingkungan VII, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap AMN, Selasa, 18 Februari 2025 sekitar pukul 12:30 WIB di Perumahan Johor, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). AMN ini sebagai kurir/transporter dan orang yang mencarikan pembeli.

Baca Juga:


Hal itu dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Jum'at (21/02/2025) di Mapolres Asahan.

Kapolres Asahan menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah tas jinjing berwarna hitam, 10 bungkus plastik berwarna orange berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg, 1 HP, 1 sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, 1 unit sampan kaluh, 1 mobil Honda Brio, 1 pucuk senjata api genggam merk baretla berikut 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Baca Juga:

Kapolres Asahan mengatakan kronologis penangkapan berawal pada Selasa, 18 Februari 2025 sekira pukul 12:30 WiB, Tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan undercover buy dengan seorang warga Perumahan Johor Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Madya Tanjung Balai berinisial AMN. Dari proses tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba berhasil menangkap AMN dan menemukan bahwa barang bukti berupa 4 bungkus plastik berwarna orange berisi narkotika jenis sabu seberat 4 Kg, dan barang bukti lainnya.

Kemudian, sambung Kapolres, Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap AMN yang hasilnya paket sabu tersebut diakui oleh AMN adalah milik C alias R warga Kota Kisaran. Mendengar pengakuan itu, tim melakukan penangkapan terhadap C alias R di depan rumahnya. Saat hendak ditangkap, C alias R melakukan perlawanan dengan menembaki tim Opsnal dengan senjata api sebanyak 4 kali sehingga tim Opsnal menghindar.

" Akibat tembakan tersebut, C alias R dapat melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX. Kemudian, tim membawa AMN ke halaman rumah C alias R, dan dia menjelaskan bahwa 1 unit mobil Honda Brio yang terparkir di depan rumah C alias R adalah mobil yang digunakan oleh C alias R untuk menjemput paket narkoba yang dibawa AMN dari perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di Perairan Sungai Udang (Sei Berombang) dengan menggunakan 1 unit sampan kaluh," ujar Kapolres Asahan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru